Breaking News:

Reaksi Presiden Jokowi setelah Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla dan Dijatuhi 12 Hukuman

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Presiden Jokowi dan kawan-kawan dijatuhi sebanyak 12 hukuman.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Joko Widodo 

10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Diduga Beri Kokain ke Cucu Konglomerat Richard Muljadi, Sosok ML Kini Jadi Buronan Polisi

Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.

3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla, Jokowi: Masih Ada Upaya Hukum Lebih Tinggi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Kebakaran HutanPalangkaraya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved