Breaking News:

Pilpres 2019

Andi Arief akan Penuhi Panggilan Bawaslu, Kesaksiannya Jadi Penentu Nasib Sandiaga Uno

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu sebagai saksi kasus dugaan mahar politik yang melibatkan Sandiaga Uno.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Andi Arief terkait isu mahar 500 M 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai saksi atas kasus dugaan mahar politik yang melibatkan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno.

Pemeriksaan dirinya dijadwalkan Jumat (24/8/2018) besok, pukul 10.00 WIB.

Andi dipanggil Bawaslu untuk kali kedua, setelah sebelumnya ia tak penuhi panggilan pertama, Senin (20/8/2018).

Komentari Dugaan Mahar 500 Miliar, Ruhut Sitompul Ibaratkan Andi Arief Makan Buah Simalakama

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Rangkul Partai Emak-emak, Teddy Gusnadi: Ide Aneh

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Andi telah memberikan konfirmasi kepada pihaknya untuk hadir pada pemanggilan besok.

"Jumat jam 10.00, dan beliau bersedia hadir," kata Fritz kepada Kompas.com, Kamis (23/8).

Dihubungi secara terpisah, Andi memastikan akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu sebagai saksi.

"Belum ada perubahan," ujar Andi.

Sebelumnya, Andi tak penuhi panggilan pertama Bawaslu karena tengah berada di Bali untuk menghadiri acara pernikahan seorang kader Partai Demokrat.

Kendati demikian, ia mengaku siap untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno.

"Prinsipnya kalau untuk kebaikan saya akan hadir kapan saja. Kalau untuk politicking saya nggak akan ladeni," kata Andi, Senin (20/8/2018).

Sandiaga Uno

Dilansir dari Kompas.com, Fritz Edward Siregar mengatakan, pemanggilan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno untuk diperiksa terkait dugaan mahar politik bergantung pada pemeriksaan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief besok, Jumat (24/8/2018).

Fritz mengatakan, proses pembuktian kasus diawali dari isi laporan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Bawaslu akan bekerja dengan memeriksa sejumlah bukti, untuk kemudian mengambil keputusan.

"Bukti itu kan terdiri dari yang namanya kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ada petunjuk," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Nantinya, jika petunjuk mengindikasikan adanya praktik mahar politik, maka Bawaslu bisa menindaklanjuti terlapor.

Halaman
12
Tags:
Andi AriefSandiaga UnoBawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved