Pilpres 2019
Jika Prabowo-Sandi Menang, Pilpres 2024 Bisa Terjadi Pertarungan Ketiga Jokowi Versus Prabowo
Perlu diketahui pilpres 2014 dan 2019 mendatang kembali mempertarungkan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Effendy Gazhali memberikan komentar terkait gelaran pemilihan presiden (pilpres) dua kali berturut-turut yang diisi oleh nama calon presiden (capres) yang sama.
Hal ini dikemukakan Effendy dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, TV One, Rabu (15/8/2018).
Perlu diketahui pilpres 2014 dan 2019 mendatang kembali mempertarungkan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Mulanya, Effendy mengatakan pertanyaan dari anak temannya yang bertanya kepadanya terkait selalu dua nama yang bertarung dalam dua pilpres yang bersamaan.
Pertanyaan dari anak itu pun mengisyaratkan jika hanya ada dua pilihan untuk presiden dalam memimpin Indonesia pada periode-periode selanjutnya.
• Sandiaga Uno Apresiasi Pedagang yang Tetap Berjualan di Tengah Musibah Gempa Lombok
"Ada anak dari teman saya menyampikan pada bapaknya, kalau nanti Pak Jokowi misalnya kalah, lalu Pak Prabowo yang jadi presiden, lalu sesudah itu lima tahun kemudian Pak Jokowi maju lagi ya? Jadi kita terus saja, Jokowi Prabowo, Jokowi Prabowo," ujar Effendy Ghazali sembari menirukan anak temannya yang bertanya.
Pertanyaan itu pun disambut tawa dari penonton yang turut hadir di studio.
Atas pertanyaan itu, Effendy menjawab jika hal ini akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya jawab tenang saja ini memang pemilu serentak yang saya ajukan, sementara ini menyedihkan, tapi KPU punya waktu sampai 16 November untuk menyelesaikan persengketaan, calon DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, moga-moga ini mengetuk hakim-hakim konsitusi untuk memutuskan sesuatu yang mulia, dan mereka bukan dari kerjaaan ubur-ubur," jawab Effendi yang diakhiri dengan kelakarnya.
• Soal Biaya Politik Sandiaga, Fahri Hamzah: Sebagai Pengusaha, Mungkin Beliau Terbiasa Rugi 1 Triliun
Selain itu, Effendy juga menambahkan atas pilihan Jokowi yang menggandeng KH Maruf Amin sebagai cawapresnya, membuat aura Jokowi sedikit hilang.
"Ada kesan bahwa ketika Pak Jokowi bersama KH Maruf Amin, justru aura Jokowinya keambil sedikit," ujar pengamat politik ini.
Sementara itu, hal yang berbeda ada pada kubu Prabowo.
Karena ketika Prabowo maju di depan publik, ia selalu menggandeng para politikus muda.
"Sementara ketika Prabowo tampilkan Sandi itu kalo tampil di depan, itu Prabowo nya bicara sedikit lalu langsung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nya ditampilkan ke depan yang bermanfaat bagi demokrat, lalu bukan Amien Rais (Dewan Pengarah PAN) yang ditampilkan di depan tapi Hanafi Rais yang ditampilkan di depan jadi artinya ini semacam kebalikan dari yang di sana (Jokowi)," tambah Effendy Ghazali.
• Setelah Memboikot Apple, Turki Lakukan Penggandaan Tarif Impor dari Amerika Serikat
Hal itu dianggap Effendy sebagai cara Prabowo untuk mempersiapkan kader muda ke masa depan Indonesia.
"Seakan-akan sampai hari ini membawa ke zaman lalu yang satu dibawa ke zaman milenial, seakan-akan, figur Pak Prabowo itu mengantarkan Indonesia ke masa depan atau mengantarkan anak-anak muda ke Indonesia masa depan," tambahnya.
• Djarot: Ahok ingin Temui Maruf Amin jika Sudah Bebas Nanti
Dari kubu Jokowi pun sudah mulai mempersiapkan datangnya kader-kader muda dari Prabowo itu dengan mempersiapkan 100 orang juru bicara.
"Maka cepet-cepet dilatih 100 juru bicara karena sadar itu tantangannya begitu gak mungkin lagi menghadirkan ketua umum partai untuk mengahadapi anak muda dan zaman milenial," ujar Effendy.
Lihat videonya di sini:
Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) pukul 09.00 WIB.
Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada 2004-2009 dan 2014-2019 bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.
Pemohon yang mengaku sebagai fans Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.
• Rupiah Semakin Anjlok, Jansen Sitindaon: Kalau Beneran Kerja Tidak Begini Hasilnya
Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.
Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018.
Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.
• Ketua Umum PPP Romahurmuziy Klarifikasi Pernyataan Mahfud MD di ILC
Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.
Adapun Jusuf Kalla sebelumnya sempat mengaku akan memikirkan ulang untuk maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2019 bila diizinkan oleh konstitusi.
Meski begitu, Kalla mengatakan aturan yang ada di undang-undang saat ini sudah membatasi seseorang maju lagi sebagai presiden atau wakil presiden yakni hanya 2 kali.
Selain terbentur ketentuan itu, Kalla juga mengaku ingin istirahat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)