Breaking News:

Pilpres 2019

Fahri Hamzah Bicara Biaya Politik Sandiaga, Teddy Gusnaidi: Enggak Paham Apa-apa soal Pemilu dan UU

Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah soal biaya politik Sandiaga Uno.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Teddy Gusnaidi dan Fahri Hamzah 

"Pengakuan @sandiuno ini punya efek yang sangat luas. Bagi pribadi nya pun akan besar. Sederhananya, tahun depan, apalagi jika menang, beliau akan mengumumkan bahwa dalam LHKPN-nya telah terjadi pengurangan Harta senilai Rp.1.T. #BiayaPolitik2019," lanjutnya.

Lebih lanjut, lewat tweet-nya dia menganggap bahwa Sandi terbiasa merugi sebagai pengusaha.

"Sebagai pengusaha, mungkin terbiasa beliau rugi 1 triliun. Bagi Pribadi tentu tidak. Apalagi Ia melakukan itu juga sebagai pejabat publik (wagub DKI) yang kekayaannya dipantau ketat oleh @KPK_RI . Harta pejabat itu rawan kena TPPU apabila penegak hukum lagi iseng," tambah Fahri.

"Saya membayangkan kerumitan yang luar biasa bagi pak @sandiuno untuk memisahkan alokasi 1 triliun dari 3,8 triliun rupiah kekayaan pribadinya. Sementara itu, karena sdh diumumkan kini mata semua pihak termasuk kader parpol juga ikut menunggu tindak Lanjut. #BiayaPolitik2019," kata Fahri.

Cuitan Fahri
Cuitan Fahri (Twitter @Fahrihamzah)

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Sandiaga Uno membenarkan ada sejumlah dana yang ia berikan kepada dua parpol pendukungnya.

Dana tersebut, kata Sandiaga, akan digunakan sebagai modal kampanye dirinya bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Sandiaga juga membantah adanya mahar Rp 1 triliun yang diberikannya kepada PKS dan PAN.

"Sangat tidak benar," ujar Sandiaga di Mal One Belpark, Jakarta Selatan, Minggu (12/8/2018).

Sandiaga mengatakan, pemberitaan yang menyebut dirinya mengeluarkan uang itu salah.

Maruf Amin Enggan Komentari Tudingan Mahfud MD

Ia meminta awak media memuat berita sesuai wawancara dan tidak mengadu domba.

"Ya kalau (wartawan) mau belok-belok kiri-kanan boleh, tapi jangan lari dari transkrip. Saya enggak pernah ngomong gitu. Tapi, saya bilang sudahlah ini kan pilpres yang mempersatukan. Let's be friends, let's unite," kata dia.

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahSandiaga UnoTeddy Gusnaidi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved