Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Rusunawa hingga 20 Persen, Berikut Daftarnya
Sesuaikan Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta naikkan tarif 15 rumah susun sewa (rusunawa) hingga 20 persen.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Sesuaikan Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta naikkan tarif 15 rumah susun sewa (rusunawa) hingga 20 persen.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com Selasa, (14/8/2018), kenaikan itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan pertimbangan Pergub, sebagai bentuk penyesuaian, jika di hitung, persentase kenaikan rata-rata 20 persen.
• BPOM Rilis Beberapa Merek Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Dijual Bebas secara Online
Rusun yang dinaikkan yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung.
Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
Tarif rusun yang dinaikkan tidak hanya tarif untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat terprogram.
Untuk tarif termahal, Rusunawa Jatirawasari tipe 32.
Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp 588.000 per bulan menjadi Rp 705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.
Begitu pula rusun dengan sewa termurah yakni RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18.
• Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrangro dan Gunung Merapi Ditutup saat HUT ke-73 Kemerdekaan RI
Untuk masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp 48.000 per bulan menjadi Rp 57.600 per bulan.
Kenaikan juga dialami masyarakat terprogram, contohnya di Rusun Marunda.
Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat terprogram tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
Namun ada juga kenaikan tarif yang mencapai 36 persen.
Itu dialami para penghuni di Rusun Pulogebang, rusun bertipe 30 naik dari Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat terprogram di lantai I menjadi Rp 327.600.
Tarif sebelumnya diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian."
• Andi Arief Mengaku Diperintahkan Partai untuk Menyampaikan Adanya Mahar Politik 500 M pada Publik
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, penyesuaian tarif rusun tahun ini merupakan yang pertama dilakukan sejak ditetapkan pada 2012.