Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Rusunawa hingga 20 Persen, Berikut Daftarnya
Sesuaikan Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta naikkan tarif 15 rumah susun sewa (rusunawa) hingga 20 persen.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
"Di pasal 145 Perda 3 itu disebutkan bahwa tarif rusun itu seharusnya dievaluasi 3 tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif," ujar Meli saat dihubungi, Selasa (14/8/2018).
Namun, Dinas Perumahan tidak menaikkan tarif rusun pada 2015.
• Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transjakarta bagi Jurnalis Asian Games 2018
"Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Karena apa? Pada tahun 2014-2015 kami kan banyak melakukan relokasi warga yang terkena penertiban sarana dan prasarana kota," ujarnya.
Meli mengatakan, seharusnya setiap tahun tarifnya naik sekitar 3 sampai 4 persen.
Karena sudah 6 tahun tidak naik, maka diputuskan kenaikannya 20 persen.
"Jadi ini penyesuaian tarif yang pertama kali sejak ditetapkan dan kami juga melihat biaya perawatan dan sebagainya kan juga ada kenaikan," imbuhnya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)