Sri Mulyani Disebut Lelang Miras, Pihak Menkeu Beri Bantahan dan Penjelasan
Nufransa Wira Sakti memberikan bantahan terkait kabar Sri Mulyani akan melelang minuman keras (miras) hasil sitaan pihak Bea Cukai.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kontan.co.id, Sri Mulyani berencana melakukan lelang minuman keras (miras) ilegal kepada pelaku industri.
Tujuannya sebagai langkah antisipasi potensi kerugian negara sebesar Rp 57,7 miliar akibat sitaan miras ilegal berjumlah 50.664 karton atau tiga kontainer.
Diketahui bahwa sebelumnya Bea Cukai Jawa Timur menemukan penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal melalui tiga kontainer yang berasal dari pelabuhan Singapura.
“Kami tentu dalam hal ini adalah barang sitaan, bukan barang yang bebas. Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan untuk melakukan proses cepat sehingga barang itu bisa dilakukan untuk pelelangan,” kata Sri Mulyani Saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Jawa Timur, Kamis (2/8).
• Inflasi Venezuela Diprediksi Tembus 1.000.000 Persen pada Tahun 2018
Rincian kerugian negara bila mereka mestinya bayar yakni, untuk bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar dan cukai Rp 5,1 miliar.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa pengadilan dan kejaksaan setuju untuk melakukan pelelangan tersebut.
Namun, batasan yang diterapkan adalah pengusaha dengan NPPKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
“Saya dengar dari kejaksaan dan pengadilan bahwa beliau setuju. Saya minta Dirjen Bea Cukai, pak Kanwil untuk follow up hal tersebut. Yang boleh partisipasi dalam lelang adalah pengusaha yang memiliki izin NPPKC.
Sehingga, dia bayar seluruh bea masuk PPN, PPH pasal 22 dan cukainya. Itu akan jadi penghasilan untuk negara,” ungkapnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)