Breaking News:

Sri Mulyani Disebut Lelang Miras, Pihak Menkeu Beri Bantahan dan Penjelasan

Nufransa Wira Sakti memberikan bantahan terkait kabar Sri Mulyani akan melelang minuman keras (miras) hasil sitaan pihak Bea Cukai.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Situs Kementrian Keuangan setjen.kemenkeu.go.id
Nufransa Wira Sakti 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Infromasi Kementrian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, memberikan bantahan terkait kabar Sri Mulyani akan melelang minuman keras (miras) hasil sitaan pihak Bea Cukai.

Bantahan ini diberikan Nufransa melalui Twitter miliknya, @Nufransa, Minggu (5/8/2018).

Mulanya, ia menjawab akun netizen @bengkeldodo yang mengatakan jika miras sitaan diperbolehkan dijual untuk menambal uang negara.

Nufransa menjawab jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) telah sesuai peraturan perundangan dan prosedur penegakan hukum keputusan lelang yakni kewenangan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.

Lalu, sesuai dengan undang-undang bea cukai, keputusan penggunaan barang yang telah disita dan menjadi barang bukti ditetapkan berdasarkan putusan hakim.

Dahnil Anzar: Tidak Mungkin Jokowi Mengajak Pendukungnya untuk Berkelahi

Jika terbukti barang tersebut berasal dari tindak pidana maka barang itu bisa dirampas untuk dilelangkan dengan tujuan hibah.

Selain itu, barang itu juga bisa dimusnahkan.

Nufransa menambahkan jika pemberitaan terkait lelang untuk menambah pemasukan negara merupakan hal yang tidak benar.

Berikut ini kicauan dari Nufransa yang dikutip dari TribunWow.com.

"Berita tersebut adalah menjawab pertanyaan media mengenai apakah barang tersebut dapat dilelang.

Hal ini dijawab Menkeu SMI bahwa sesuai peraturan perundangan dan prosedur penegakan hukum atas pidana penyelundupan, keputusan tersebut adalah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan.

Sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kepabeanan, keputusan peruntukan atau penggunaan atas barang hasil penindakan/barang yang terkait tindak pidana yang sudah menjadi barang bukti tersebut ditetapkan oleh Putusan Hakim.

Apabila tindak pidananya terbukti, maka putusan terkait barang bukti dapat berupa : dirampas untuk negara (bisa dilelang atau tujuan lain/hibah) atau dimusnahkan.

Jadi tidak benar bila diberitakan bahwa minuman keras selundupan tererbut akan dilelang untuk menambah penerimaan negara.

Kami di Kementerian Keuangan dan instansi penegak hukum telah beberapa kali melalui penghancuran beribu-ribu minuman keras, narkoba dan rokok ilegal, bersama Polri dan Kejaksaan di kantor pusat Bea Cukai," tulis Nufransa.

20 Tahun Menabung, Penjual Sayur Asal Tuban Berangkat Haji

Tweet Nufransa Wira Sakti
Tweet Nufransa Wira Sakti (Capture Twitter)

Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kontan.co.id, Sri Mulyani berencana melakukan lelang minuman keras (miras) ilegal kepada pelaku industri.

Tujuannya sebagai langkah antisipasi potensi kerugian negara sebesar Rp 57,7 miliar akibat sitaan miras ilegal berjumlah 50.664 karton atau tiga kontainer.

Diketahui bahwa sebelumnya Bea Cukai Jawa Timur menemukan penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal melalui tiga kontainer yang berasal dari pelabuhan Singapura.

“Kami tentu dalam hal ini adalah barang sitaan, bukan barang yang bebas. Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan untuk melakukan proses cepat sehingga barang itu bisa dilakukan untuk pelelangan,” kata Sri Mulyani Saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Jawa Timur, Kamis (2/8).

Inflasi Venezuela Diprediksi Tembus 1.000.000 Persen pada Tahun 2018

Rincian kerugian negara bila mereka mestinya bayar yakni, untuk bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar dan cukai Rp 5,1 miliar.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa pengadilan dan kejaksaan setuju untuk melakukan pelelangan tersebut.

Namun, batasan yang diterapkan adalah pengusaha dengan NPPKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

“Saya dengar dari kejaksaan dan pengadilan bahwa beliau setuju. Saya minta Dirjen Bea Cukai, pak Kanwil untuk follow up hal tersebut. Yang boleh partisipasi dalam lelang adalah pengusaha yang memiliki izin NPPKC.

Sehingga, dia bayar seluruh bea masuk PPN, PPH pasal 22 dan cukainya. Itu akan jadi penghasilan untuk negara,” ungkapnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nufransa Wira SaktiKementerian KeuanganMirasSri Mulyani IndrawatiTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved