Breaking News:

MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Sebut Keputusan Sudah Inkrah dan Harus Dijalankan

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan dirinya.

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan dirinya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui tayangan Kompas TV yang diunggah di YouTube pada Kamis (2/8/2018).

Fahri Hamzah menyatakan jika putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Bukit Gili Lawa Kebakaran, Menteri LHK Siti Nurbaya: Usut Tuntas agar Tak Lagi Terulang

"Putusan di Mahkamah Agung ini adalah upaya akhir sebetulnya. Sehingga keputusan ini inkrah. Itu siap untuk dieksekusi sebetulnya," kata Fahri Hamzah.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan jika PKS sudah harus menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan itu, kata Fahri, membuat pemecatan terkait dirinya dari PKS menjadi tidak sah.

Pertanyakan Angka Kemiskinan, Andi Arief Bandingkan dengan Era Gus Dur hingga SBY

"Tentu ditolaknya kasasi dari pimpinan PKS itu berakibat pada kewajiban para tergugat ini untuk menjalankan keseluruhan putusan," tegas Fahri.

Fahri Hamzah juga akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penasihat hukum atas kasasi yang dikabulkan.

Faizal Assegaf Sindir Fahri Hamzah soal Putusan MA: Patut Anda Renungkan dan Perbaiki Diri

Sebagaimana diberitakan dari Tribunnews, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.

Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Reaksi Fahri Hamzah ketika Dengar Mahkamah Agung Tolak Kasasi PKS terkait Pemecatannya

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Halaman
12
Tags:
Fahri HamzahMahkamah Agung (MA)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved