Faizal Assegaf Sindir Fahri Hamzah soal Putusan MA: Patut Anda Renungkan dan Perbaiki Diri
Ketua Progress 98, Faizal Assegaf, memberikan komentar terkait Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, soal keputusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Progress 98, Faizal Assegaf, memberikan komentar terkait Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah soal keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @faizalassegaf, yang ditulis, pada Jumat (3/8/2018).
Faizal Assegaf meminta agar Fahri Hamzah berbesar hati untuk mencium tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta maaf dengan hati yang tulus.
• Suryo Prabowo Tanggapi Pernyataan Darmin Nasution terkait Adanya Kebocoran Dalam Ekonomi Indonesia
Menurutnya, hanya di era kepemimpinan Jokowi, Fahri Hamzah dapat menikmati transparansi dan keadilan hukum.
Faizal menambahkan jika keputusan MA patut direnungkan dan untuk memperbaiki diri.
"Bung @Fahrihamzah sdh saatnya anda berbesar hati utk cium tangan pak @jokowi sembari memohon maaf dgn hati yg tulus.
Sbb hanya di era kepemimpinan JKW, anda dpt menikmati transparansi & keadilan hukum.
Keputusan MA patut anda renungkan, saatnya bertobat & prbaiki diri.
*FA*," tulis @faizalassegaf.

Cuitan Faizal Assegaf (Twitter)
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.
Hal tersebut tampak dari informasi perkara yang diunggah oleh kepaniteraan MA melalui web resminya.
Atas penolakan ini, maka Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS.
• Rupiah Kembali Melemah, Faisal Basri: Terendah Sepanjang Sejarah
Amar putusan tersebut terdaftar dengan nomor 1876 K/PDT/2018 dengan yang diajukan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan tersebut, tertera pemohon adalah Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera CQ Abdul Muis Saadih, MA Selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, dkk.
"TOLAK" begitu bunyi amar putusan yang ditetapkan pada 30 Juli 2018 itu.