Faizal Assegaf Sindir Fahri Hamzah soal Putusan MA: Patut Anda Renungkan dan Perbaiki Diri
Ketua Progress 98, Faizal Assegaf, memberikan komentar terkait Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, soal keputusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Dikutip Kompas.com, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
• Fadli Zon Tanggapi Pidato Seorang Tokoh di Papua soal Harga BBM yang Berbeda
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Sementara atas putusan tersebut, pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)