Jelang Asian Games, Polantas Semakin Gencar Tilang Pengendara Motor yang Langgar Aturan Ganjil-Genap
Polisi lalu lintas pun menilang beberapa pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap tersebut.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Penindakan tilang bagi yang melanggar sistem kendaraan menggunakan plat nomor ganjil atau genap mulai diberlakukan, Rabu (1/7/2018).
Hal ini dilakukan untuk menyambut Asian Games 2018 yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Polisi lalu lintas pun menilang beberapa pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, di hari pertama banyak pengendara yang mengaku lupa, tidak mengetahui, bahkan salah memasang plat.
• Soal Koalisi Demokrat dengan Gerindra, Jusuf Kalla: Semua Itu Cocok-cocokan
Alasan Lupa
Elly, pengendara mobil yang melintasi Simpang Perintis Kemerdekaan mengaku dirinya tidak mengetahui sistem ganjil-genap yang mulai diberlakukan hari ini.
"Saya mau ke kantor di Jakarta Selatan. Saya enggak tahu kalau di sini ganjil-genap," kata Elly.
Ia pun mengaku kesulitan melawti jalanan yang biasa ia lewati karena sedang ditutup.
"Saya mau ke pintu tol Rawamangun. Katanya juga enggak bisa. Di sini ganjil-genap, pintu tol ditutup, saya enggak tahu harus lewat mana, Pak," ujar Elly kepada polisi.
Elly pun memelas kepada polisi agar tidak ditilang.
Ia beralasan tidak mengetahui aturan tersebut.
"Jangan ditilang deh, Pak, kan saya enggak tahu. Besok enggak lagi," kata Elly.
• Pengamat Menilai Perombakan Pejabat DKI Jakarta oleh Anies Melanggar Prosedur
Alasan Tidak Mengetahui
Pengendara wanita yang ditilang di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto justru mempertanyakan peraturan yang sedang berlaku itu.
Ia pun merasa dirinya tidak bersalah karena tidak ada rambu yang mengatur.
"Mana coba tunjukkan rambunya. Saya itu setiap hari lewat sini Pak. Enggak pernah ada yang kasih tahu kalau ini kawasan ganjil-genap. Mana coba tunjukkan rambunya," teriak wanita itu pada petugas.
Wanita ini pun beralasan jika dirinya tidak mengetahui aturan itu serta mempertanyakan sosialisasi yang sudah dilakukan.
"Saya sebelumnya enggak pernah lihat rambu ini. Rambu ini baru ya. Bagaimana sih sosialisasinya. Saya setiap hari lewat sini, tapi enggak pernah lihat rambu ini," tambah pengendara.
Namun, polisi pun menjawab jika pihaknya telah melakukan sosialisasi selama satu bulan.
• Kunjungi Ahok di Penjara, Lala Karmela: Dia adalah Orang yang Memiliki Energi Positif yang Kuat
"Ibu, kami sudah selama satu bulan lho melakukan sosialisasi. Media juga sudah banyak yang memberitakan," ujar seorang polisi menjelaskan.
"Terus kalau saya enggak baca media salah saya? Saya lewat sini enggak pernah ada yang kasih tahu, kok, kalau ini kawasan ganjil-genap. Bagaimana sosialisasinya?" jawab pengendara.
Pengendara ini pun akhirnya mendapatkan surat tilang dari polisi setelah dirinya juga kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara.
Salah Pasang Plat
Wanda, pengemudi Honda Jazz harus ditilang polisi karena kedapatan membawa plat nomor ganda.
Hal ini diketahui saat ia melanggar sistem ganjil-genap dengan memasang plat yang salah.
Saat diminta STNK oleh polisi, angka yang tertera pun berbeda dengan plat yang ia pasang saat itu.
• Heboh Kali Item di Jakarta, Tuai Polemik hingga Anggaran Setengah Miliar
Wanda pun kedapatan memiliki plat lain bernomor berbeda dengan plat yang ia pasang.
Pengemudi itu berdalih jika ia lupa memang satu lagi platnya karena baru membeli mobil.
Akhirnya, Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK.
Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil-genap.
Sanksi kedua pasal itu yakni hukuman pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Pasal 287 untuk gage (ganjil-genap), Pasal 280 untuk pelat nomornya," kata Ason.
• Hadiri Peresmian Gerai Markobar Gibran Rakabuming di Jakarta, Hotman Paris: Saya Gak Cari Koneksi
Diberitakan sebelumnya, Pada 1 Agustus 2018 atau Rabu ini perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan.
"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018).
Perluasan wilayah ganjil genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.
Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).
Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini.
• Kahiyang Melahirkan, Jokowi Kini Punya Sepasang Cucu hingga Ucapan Selamat dari Para Tokoh
Penutupan 19 tol dalam kota
Selain ganjil genap, pembatasan kendaraan pribadi juga dilakukan dengan menutup 19 tol dalam kota mulai 1 Agustus.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengatakan penerapan rekayasa lalu lintas berupa penutupan 19 pintu tol pada jam-jam tertentu selama Asian Games 2018 akan dilakukan.
"Kalau sebelumnya kebijakan penutupan pintu tol baru sebatasan usulan, maka pada 24 Juli 2018... sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat untuk diimplementasikan," kata Bambang dalam sesi konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
1. Yang ditutup pukul 06.00-17.00 WIB - Pintu Tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Ange 2, Tanjung Duren, Off Ramps RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, TMII.
2. Yang ditutup pukul 12.00-21.00 WIB - Pintu Tol Gedong Panjang 2, Jembatan 3, Angke 1, Jelembar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)