Pengamat Menilai Perombakan Pejabat DKI Jakarta oleh Anies Melanggar Prosedur
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio memberikan tanggapan soal perombakan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio memberikan tanggapan soal perombakan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Metro TV yang diunggah di akun YouTube, Senin (30/7/2018), Agus Pambagio menilai kebijakan perombakan yang dilakukan Anies Baswedan sudah melanggar prosedur.
"Ini memang tidak benar, apalagi pakai WhatsApp kemudian juga tidak melalui pansel (panitia seleksi)," ungkap Agus.
"Saya juga sudah tanya ke Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara) jika mereka (pejabat) itu masuk eselon II. Jadi pemilihannya harus melalui pansel," imbuhnya.
• Prabowo Subianto Siap Tak Maju Nyapres, Pengamat: Jadi Stimulus bagi Calon Partai Mitra Koalisi
Agus mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memeriksa Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang terlibat dalam memberikan masukan kebijakan itu.
"Tidak bisa, itu ada prosedur, disini memang ada kesalahan. Tapi, saya khawatir gubernur nggak paham nih, yang memberikan masukan yang agak menjebloskan yaitu sekda, harus diperiksa," tegas Agus.
Menurut Agus, kebijakan perombakan yang dilakukan Anies tidak transparan lantaran tidak melalui pansel.
"Ini yang menjadi persoalan, menurut saya ini pelanggaran berat bagi aparatur sipil negara," tambah dia.
Sementara itu diberitakan Kompas.com, KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.
Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait permobakan tersebut.
• Politisi PDIP: Kompetensi Prabowo Tak Dilihat, Para Pendukungnya Lebih Berorientasi pada Kekuasaan
Selain itu, KASN telah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
"Oleh karenanya KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti," ujar Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (27/7/2018).
Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.
Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/anies-baswedan-melantik-20-pejabat-tinggi-dki-jakarta_20180706_153137.jpg)