Jelang Asian Games, Polantas Semakin Gencar Tilang Pengendara Motor yang Langgar Aturan Ganjil-Genap
Polisi lalu lintas pun menilang beberapa pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap tersebut.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil-genap.
Sanksi kedua pasal itu yakni hukuman pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Pasal 287 untuk gage (ganjil-genap), Pasal 280 untuk pelat nomornya," kata Ason.
• Hadiri Peresmian Gerai Markobar Gibran Rakabuming di Jakarta, Hotman Paris: Saya Gak Cari Koneksi
Diberitakan sebelumnya, Pada 1 Agustus 2018 atau Rabu ini perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan.
"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018).
Perluasan wilayah ganjil genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.
Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).
Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini.
• Kahiyang Melahirkan, Jokowi Kini Punya Sepasang Cucu hingga Ucapan Selamat dari Para Tokoh
Penutupan 19 tol dalam kota
Selain ganjil genap, pembatasan kendaraan pribadi juga dilakukan dengan menutup 19 tol dalam kota mulai 1 Agustus.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengatakan penerapan rekayasa lalu lintas berupa penutupan 19 pintu tol pada jam-jam tertentu selama Asian Games 2018 akan dilakukan.
"Kalau sebelumnya kebijakan penutupan pintu tol baru sebatasan usulan, maka pada 24 Juli 2018... sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat untuk diimplementasikan," kata Bambang dalam sesi konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
1. Yang ditutup pukul 06.00-17.00 WIB - Pintu Tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Ange 2, Tanjung Duren, Off Ramps RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, TMII.
2. Yang ditutup pukul 12.00-21.00 WIB - Pintu Tol Gedong Panjang 2, Jembatan 3, Angke 1, Jelembar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)