Jelang Asian Games, Polantas Semakin Gencar Tilang Pengendara Motor yang Langgar Aturan Ganjil-Genap
Polisi lalu lintas pun menilang beberapa pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap tersebut.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
"Mana coba tunjukkan rambunya. Saya itu setiap hari lewat sini Pak. Enggak pernah ada yang kasih tahu kalau ini kawasan ganjil-genap. Mana coba tunjukkan rambunya," teriak wanita itu pada petugas.
Wanita ini pun beralasan jika dirinya tidak mengetahui aturan itu serta mempertanyakan sosialisasi yang sudah dilakukan.
"Saya sebelumnya enggak pernah lihat rambu ini. Rambu ini baru ya. Bagaimana sih sosialisasinya. Saya setiap hari lewat sini, tapi enggak pernah lihat rambu ini," tambah pengendara.
Namun, polisi pun menjawab jika pihaknya telah melakukan sosialisasi selama satu bulan.
• Kunjungi Ahok di Penjara, Lala Karmela: Dia adalah Orang yang Memiliki Energi Positif yang Kuat
"Ibu, kami sudah selama satu bulan lho melakukan sosialisasi. Media juga sudah banyak yang memberitakan," ujar seorang polisi menjelaskan.
"Terus kalau saya enggak baca media salah saya? Saya lewat sini enggak pernah ada yang kasih tahu, kok, kalau ini kawasan ganjil-genap. Bagaimana sosialisasinya?" jawab pengendara.
Pengendara ini pun akhirnya mendapatkan surat tilang dari polisi setelah dirinya juga kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara.
Salah Pasang Plat
Wanda, pengemudi Honda Jazz harus ditilang polisi karena kedapatan membawa plat nomor ganda.
Hal ini diketahui saat ia melanggar sistem ganjil-genap dengan memasang plat yang salah.
Saat diminta STNK oleh polisi, angka yang tertera pun berbeda dengan plat yang ia pasang saat itu.
• Heboh Kali Item di Jakarta, Tuai Polemik hingga Anggaran Setengah Miliar
Wanda pun kedapatan memiliki plat lain bernomor berbeda dengan plat yang ia pasang.
Pengemudi itu berdalih jika ia lupa memang satu lagi platnya karena baru membeli mobil.
Akhirnya, Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK.