Pemilu 2019
Telat 20 Menit, KPU Tolak Lakukan Verifikasi Data Bacaleg Partai Bulan Bintang di 21 Dapil
Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umumm (KPU).
Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah dulu bersengketa lantaran tak lolos uji verifikasi partai Pemilu, kali ini partai besutan Yusril Ihza Mahendra bermasalah dalam pendafaran bakal calon legislatif di 21 daerah pemilihan (dapil).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter Partai Bulan Bintang @PNN2019 yang diunggah pada Kamis (26/7/2018).
PBB menyatakan permasalahan tersebut lantaran partainya dianggap terlambat 20 menit menyerahkan data hard copy bakal calon legislatif.
Diketahui, batas akhirnya adalah 17 Juli 2019 pukul 24.00 WIB.
Sementara PBB menyerahkan pada 18 Juli pukul 00.20 WIB.
• Video Penampakan Sel Mewah Lutfi Hasan di Lapas Sukamiskin, Ada Ruang Kerja Pribadi
PBB menyebut jika KPU sengaja membuat aturan yang berbelit-belit tanpa peduli sistem IT bermasalah sedari awal.
Berikut pernyataan PBB yang mengutip keterangan tertulis dari sang Ketua Umum, Yusril Ihza.
"1. Partai Bulan Bintang Kembali Bersengketa Dengan KPU Oleh: Ketua Umum PBB Prof. Yusril Ihza Mahendra Jakarta 26 Juli 2018.
• Guntur Romli Tanggapi Pertemuan SBY dengan Sejumlah Elite Parpol: Yang Diomongin Tetap Jokowi
2. Untuk kedua proses dalam Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU.
3. Sengketa kali ini terkait dengan dikeluarkannya laporan hasil dari DPR RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang melakukan mendaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.
4. Pada hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI.
Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena data dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU.
5. Web KPU selalu naik dan turun, Proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat.
KPU minta agar cetak dan cetak hard drive sebelum jam 24.00 WIB tanggal 17 Juli 2018.