Pelaku KDRT di Depok telah Ditangkap Polisi
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok PH (32) dicokok polisi di rumahnya sekira pukul 13.00 WIB.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok PH (32) dicokok polisi di rumahnya sekira pukul 13.00 WIB.
Mengenakan kaus berwarna abu-abu ia dibawa ke ruang Unit PPA Polresta Depok sembari diam tertunduk.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan PH telah mengakui perbuatan keji yang dilakukannya pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
"Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli istrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya. Alasannya karena cemburu,” kata Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (25/7/2018).
• Anies akan Bongkar Area Rumput di Trotoar Sudirman, Anggota Ombudsman RI Beri Tanggapan
Penangkapan itu merupakan buntut dari laporan NA (24) yang menjadi korban KDRT suami yang sudah dinikahinya selama tiga tahun.
Tidak lama setelahnya, NA bersama anak perempuan yang berusia tiga tahun dan sejumlah kerabatnya mendatangi Unit PPA Polresta Depok.
Bekas luka akibat dipukul, ditendang, dan dilempar kunci motor tampak jelas di wajah pedagang minuman ringan ini.
Bintoro menuturkan hingga kini pemeriksaan terhadap pelaku yang mengancam melempar NA dari atas jembatan Panus ke Kali Ciliwung itu masih berlangsung.
"Kami lakukan penangkapan terkait kasus KDRT yang sempat viral di media sosial. Setelah penangkapan yang bersangkutan kita bawa ke kantor polisi dan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
• Temukan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Najwa Shihab: Seharusnya Disamakan dengan Maling Ayam
Sebagai informasi, PH melakukan KDRT di empat lokasi berbeda hingga menyebabkan NA sekujur tubuhnya terluka.
Yakni di kediaman teman NA, saat PH melakukan kekerasan, membuka bajunya, dan menggunduli istrinya.
Sepanjang jalan dari rumah teman NA menuju jembatan Panus, serta di Jembatan Panus saat ia merobek baju sekaligus mengancam menusuk kepala NA dengan kunci motornya.
Selain puluhan makian, pukulan, dan tendangan NA juga dipaksa berjalan kaki dari rumah teman NA menuju rumahnya yang berjarak sekira enam kilometer.
Usai berjalan sekira empat kilometer, langkahnya terhenti Jembatan Panus lantaran pelaku memaksa korban mengaku kalau telah berselingkuh.
Karena nyawanya terancam NA terpaksa berbohong kalau telah melakukan hubungan seksual dengan teman prianya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-3_20180601_170313.jpg)