Pilpres 2019
Gatot Nurmantyo Ungkap soal PT 20 Persen, Tidak Ada Pemberitahuan KPU hingga Pemenang Pileg 2014
Alasan pertama adalah pada pemilihan legislatif tahun 2014, tidak ada pengumuman dari siapapun bahwa hasil legislatif ini akan digunakan untuk pemilih
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Paragraf 1
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon
Pasal 221
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
• Susilo Bambang Yudhoyono Akui Hubungannya masih Belum Pulih dengan Megawati Soekarno Putri
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal 223
Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
• Romahurmuziy Sebut Koalisi Jokowi Tidak Menutup Diri pada Parpol Lain yang Ingin Bergabung
Pasal 224
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas:
- kesepakatan antar-Partai Politik.
- kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Pasal 225
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)