Pilpres 2019
Fadli Zon Angkat Bicara tentang Polemik 'Wapres 2 Kali Masa Jabatan Mencalonkan Diri Kembali'
Diketahui, sebelumnya ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK mengenai cawapres 2 kali masa jabatan, seperti yang dilakukan oleh Perindo.
Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fadli Zon memberikan tanggapan menggenai polemik wapres 2 periode.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon yang diunggah pada Kamis (26/7/2018).
Menurut Fadli Zon, aturan yang memuat hal tersebut sudah sangat jelas.
Di mana seorang presiden/wapres yang sudah menjabat dua kali maka tidak bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama.
• Temukan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Najwa Shihab: Seharusnya Disamakan dengan Maling Ayam
"1) Munculnya polemik terkait masa jabatan wakil presiden seharusnya tdk perlu terjadi.
Baik rumusan konstitusi, UU Pemilu, hingga yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi.
2) semuanya telah memberi penegasan yg jelas terkait pengertian masa jabatan dari pejabat negara, mulai dari level kepala daerah hingga presiden.
3) Salah satu esensi demokrasi adalah pembatasan dan kontrol terhadap kekuasaan.
Salah satunya melalui pembatasan periode jabatan.
4) Sehingga, perdebatan soal apakah jabatan itu dijabat dua kali berturut-turut atau dengan jeda jadi tak lagi relevan.
Karena hukum tdk memperkenankan pejabat yg sudah dua kali memegang jabatan untuk menjabat kembali yg ketiga kalinya. Itu prinsipnya.
5) Secara teoritis, cara untuk menafsirkan hukum itu kan ada dua, yaitu tafsir gramatikal dan tafsir historis.
Tafsir gramatikal artinya penafsiran seturut kata dan kalimat.
6) Sementara, tafsir historis dilakukan dengan melihat bagaimana jalannya perdebatan saat lahirnya norma tersebut.
7) Secara gramatikal, MK sudah pernah membuat putusan terkait periode jabatan, yg berlaku baik untuk kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/fadli-zon_20180720_133819.jpg)