Breaking News:

Pilpres 2019

Fadli Zon Angkat Bicara tentang Polemik 'Wapres 2 Kali Masa Jabatan Mencalonkan Diri Kembali'

Diketahui, sebelumnya ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK mengenai cawapres 2 kali masa jabatan, seperti yang dilakukan oleh Perindo.

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fadli Zon 

Jadi, sudah ada yurisprudensinya.

8) Sedangkan secara historis, dlm perdebatan yg terjadi di MPR selama proses amandemen UUD 1945, sudah ditegaskan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, jika sudah dua kali menjabat maka tidak bisa dipilih kembali untuk jabatan yg sama.

9) Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, alias maksimal dua periode jabatan. Tidak ada tafsir lain.

10) Dengan demikian menjadi jelas, baik menurut konstitusi, maupun undang-undang yg berlaku, masa jabatan itu maksimal hanya dua kali.

11) Silakan baca kembali Pasal 7 UUD 1945, Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU No. 7/2017. Isinya sudah sangat jelas kok. Normanya koheren dan konsisten, sehingga tidak perlu lagi ada interpretasi. Tidak ada masa jabatan ketiga.

12) Bahkan, jika merujuk kepada Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009, periode masa jabatan yg tidak dijalani penuh sekalipun tetap dihitung sbg satu kali masa jabatan.

13) Artinya, jika seseorang menjabat kepala daerah, presiden, atau wakil presiden tdk penuh selama lima tahun, baik yg bersangkutan naik di tengah jalan maupun berhenti sebelum masa jabatannya habis, periode jabatan yg tak penuh itupun tetap dihitung sbg satu kali masa jabatan.

Sel Setnov dan Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Sempit dan Kumuh, Najwa Shihab Ungkap Hal Berbeda

14) Menurut sy, perdebatan mengenai periode jabatan Pak Jusuf Kalla itu seharusnya tdk perlu ada. Gugatan uji materi ke MK terkait soal itu sangat tdk elok dilakukan, karena jadi seperti hendak menarik mundur kembali semangat Reformasi.

15) Apakah kita bisa membatalkan konvensi ttg pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden? Sebenarnya bisa. Bahkan sangat bisa. Tapi itu hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi, bukan melalui uji materi.

16) Jangan krn ambisi kekuasaan dan mempertahankan status quo, kita merusak kembali konstitusi dan konvensi ketatanegaraan hasil Reformasi," tulis Fadli Zon.

Diketahui, sebelumnya ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK mengenai cawapres 2 kali masa jabatan, seperti yang dilakukan oleh Perindo.

Diberitakan Kompas.com, Partai perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Pasal tersebut menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan.

Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
TwitterFadli ZonPilpres 2019Perindo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved