Pejabat Sering Kena OTT KPK, Refly Harun: Negara Sudah Darurat Korupsi?
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun angkat bicara soal OTT yang dilakukan KPK baru-baru ini.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakannya melalui akun Twitter, @ReflyHZ, yang diunggah Sabtu (21/7/2018).
Dengan seringnya pejabat yang kena OTT, Refly Harun menyebut jika kondisi negara sudah darurat korupsi.
• Sering Kena Kritik karena Dianggap Lakukan Diving, Neymar Akhirnya: Kalian Tak Mengerti
Dirinya menambahkan bahwa upaya untuk memberantas korupsi seharusnya lebih sering dilakukan.
@ReflyHZ: Dg seringnya pejabat yang kena OTT KPK, apakah kita tidak berpikir bahwa negara sdh darurat korupsi? Pemberantasan korupsi sudah tidak bisa biasa-biasa saja, harus juga luar biasa.

Lebih lanjut dalam kolom komentar, Refly menuliskan jika negara belum pernah menyatakan dalam kondisi darurat korupsi.
Menurutnya, jika negara menyatakan darurat korupsi maka akan diambil langkah luar biasa termasuk pembuktian terbalik.
Seperti diberitakan Kompas.com, KPK telah menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korupsi di lapas Sukamiskin.
Tak hanya itu, KPK juga turut mengamankan mantan aktris, Inneke Koesherawati, istri dari Fahmi Darmawansyah.
Inneke diamankan KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
• Pengamat Politik Nilai Jusuf Kalla Lebih Cocok Jadi Guru Bangsa atau Penasihat Presiden
"Sekitar pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman IK, istri dari FD, di daerah Menteng. IK diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Setelah diamankan, Inneke langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, Inneke berstatus sebagai saksi, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan statusnya.
Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid.
• Nagita Slavina Pasrah saat Raffi Ahmad Ingin Traktir Bowo Alpenliebe dan Seluruh Kru