Breaking News:

Pejabat Sering Kena OTT KPK, Refly Harun: Negara Sudah Darurat Korupsi?

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun angkat bicara soal OTT yang dilakukan KPK baru-baru ini.

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Refly Harun 

Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunOTT KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved