Pejabat Sering Kena OTT KPK, Refly Harun: Negara Sudah Darurat Korupsi?
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun angkat bicara soal OTT yang dilakukan KPK baru-baru ini.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)