Breaking News:

Ferdinand Hutahaean Sebut Pemerintah Hanya Bangun Citra Politik Terkait 51 Persen Saham Freeport

"Kalau saya presidennya, saya putus kontrak itu, bukan beli 51%," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas/ Agus Susanto
Freeport 

Seolah-olah kan pemerintah ini membangun narasi bahwa hanya Jokowi lah yang merubah ini dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK , sebetulnya ini kan aturan semua yang mengaturnya.

Nah undang-undang minerba (mineral dan batubara) kita mengatur Kontrak Karya kita ini hanya bisa dievaluasi dua tahun menjelang berakhirnya di tahun 2021.

Seharusnya 2019 baru dilakukan evaluasi, tetapi kalau menunggu 2019 kan pemerintah terlewat momennya untuk kepentingan politik.

Maka, digencarkanlah sekarang.

Sehingga, seolah-olah hanya pak Jokowi yang mampu merubah ini.

Padahal ini karena aturan semua.

Sehingga ini kebetulan hanya momen saja pas di era pemerintahan Jokowi kontraknya akan habis.

Dan ini juga banyaknya kontrak karya di sektor energi dan migas kita berakhir di rentan waktu 2019-2021," ujar Ferdinand.

Reaksi Tommy Soeharto saat Kasus Pembunuhan yang Pernah Menjeratnya Diungkit Najwa Shihab

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kontan, sesuai kesepakatan antara pemerintah, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI), status Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) yang saat ini disandang bakal kedaluwarsa pada 4 Juli 2018.

Jika sampai batas waktu yang telah disepakati, IUPK Sementara itu tidak diperpanjang, maka, kegiatan ekspor konsentrat akan disetop, sebab Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2017, status Kontrak Karya dilarang melakukan kegiatan ekspor dan hanya pemegang IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) saja yang diizinkan ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya baru saja mengevaluasi usulan perpanjangan IUPK Sementara itu.

Ratna Sarumpaet: Pak Luhut, Andalah yang Mengira Dapat Membuat Klaim Menipu Dunia

Freeport Indonesia masih punya waktu beberapa hari atas statusnya tersebut.

"Kan berakhirnya tanggal empat (4 Juli 2018). Kita lihat nanti," ujarnya, Minggu (1/7/2018).

Bambang mengatakan, salah satu kewajiban menyandang status IUPK adalah pembangunan smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Firza HuseinRizieq ShihabPolda Metro JayaFerdinand HutahaeanFreeportTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved