Ferdinand Hutahaean Sebut Pemerintah Hanya Bangun Citra Politik Terkait 51 Persen Saham Freeport
"Kalau saya presidennya, saya putus kontrak itu, bukan beli 51%," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Sementara sampai saat ini, progres pembangunan smelter Freeport Indonesia baru mencapai 2,43% dari rencana kegiatan pembangunan.
Saat dikonfirmasi apakah Freeport Indonesia layak mendapatkan status IUPK Sementara lagi, Bambang enggan menjawab.
Ia juga enggan membeberkan berapa kali status IUPK Sementara bisa diperpanjang.
Dengan pengajuan perpanjangan saat ini, artinya Freeport Indonesia sudah dua kali mengajukan perpanjangan IUPK Sementara.
• Dwayne Johnson Sebut Black Adam Tak Akan Muncul dalam Shazam!
Hal tersebut terjadi sejak perundingan dengan pemerintah pertama kali pada Oktober 2017.
Status IUPK Sementara ini erat kaitannya antara negosiasi yang saat ini belum disepakati.
Pertama, mengenai kewajiban divestasi 51%.
Kedua, pembangunan smelter.
Ketiga, stabilitas investasi.
Apabila semuanya sudah disepakati, maka, Freeport Indonesia bisa mendapatkan perpanjangan izin operasi 2 x 10 tahun atau sampai tahun 2041.
Jika semuanya sudah disepakati, maka status Kontrak Karya akan gugur, sehingga, status IUPK Freeport Indonesia ditetapkan permanen.
Sementara, sampai batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yakni Juni 2018, perundingan dengan Freeport Indonesia belum juga tuntas.
"Inalum baru melaporkan hasilnya (Jumat 29/6/2018)," imbuh Bambang. (TribunWow/Tiffany Marantika)