Reaksi Tommy Soeharto saat Kasus Pembunuhan yang Pernah Menjeratnya Diungkit Najwa Shihab
Presenter Najwa Shihab mengunjungi kediaman keluarga Cendana untuk melakukan wawancara program Mata Najwa.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Presenter Najwa Shihab mengunjungi kediaman keluarga Cendana untuk melakukan wawancara program Mata Najwa.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari unggahan akun YouTube @NajwaShihab yang berjudul "Mata Najwa Part 1 - Siapa Rindu Soeharto: Tommy Soeharto & Kasus Pembunuhan."
Diketahui, saat ini Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto yang memutuskan untuk terjun di dunia politik juga turut ambil bagian dalam Pemilu 2019 melalui Partai Berkarya.
Najwa kemudian menyinggung mengenai kasus pembunuhan yang pernah menjerat putra bungsu Presiden Soeharto tersebut.
Tommy Soeharto pernah mendekam di balik jeruji besi penjara karena terbukti menjadi dalang pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita.
Akibat tindakan tersebut, Tommy divonis penjara 15 tahun oleh hakim pada 2002 silam.
"Saya mau tanya soal kasus pembunuhan mas Tommy, embel-embel narapidana pembunuhan, itu sebagai ketua umum partai, berat tidak sih embel-embel napi pembunuhan itu Mas," tanya Najwa.
Menjawab pertanyaan Najwa, Tommy Soeharto mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Karena dirinya kini sudah selesai menjalani vonis dan menjadi rakyat biasa.
"Saya kira tidak (embel-embel napi pembunuhan), karena itu memang sudah dijalankan secara hukum, dan secara hukum juga sudah bebas, dan MK sudah memutuskan yang sudah bebas vonis dianggap masyarakat biasa lagi," kata Tommy.
"Nah kalau ada masyarakat yang mengkait-kaitkan dengan itu ya boleh-boleh saja, itu hak mereka," sambung Tommy.
Tommy kemudian menceritakan jika saat persidangan digelar, tidak ada satupun saksi yang memberatkannya.
"Tapi juga kalau melihat kasus hukumnya sendiri selama persidangan tidak ada satupun saksi yang memberatkan saya, yang menyatakan saya pelakunya, atau bahkan master mind-nya," kata Tommy.
Najwa lantas menanyakan soal masa hukuman yang turun menjadi 10 tahun, dan menjadi penjara 6 tahun.
"Walaupun vonisnya kemudian 15 tahun? Kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.