Pemilu 2019
Menteri Maju Jadi Caleg, Dahnil Anzar: Ini Masalah Standar Etika Saja
Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal menteri yang berencana menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Sampai sekarang belum ada yang menyampaikan kepada saya," ujarnya.
Terkait hal itu, Dahnil Anzar memberikan tanggapan melalui akun Twitternya, @Dahnilanzar, yang diunggah pada Senin (9/7/2018).
Dahnil mengatakan jika masalah menteri yang mau mencalonkan diri sebagai caleg itu berdasar pada standar etika.
Menurutnya, hal itu berada pada level standar etika seorang Presiden dan Menteri.
"klo Pak Presiden bilang gak perlu mundur. Ini masalah standar etika saja sih. Ada pada level standar etika mana seorang Presiden dan Menteri," cuit Dahnil.

• Soal Musibah di Danau Toba, Andi Arief: Saya Masih Heran dengan Sikap Pak Jokowi
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan rencana untuk maju sebagai caleg di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Saat ditanya apakah ia akan mundur dari jabatan menteri dan memilih menjadi Caleg, Puan mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan menteri harus mundur dari jabatannya bila maju sebagai caleg.
"Kan enggak ada aturan yang menyatakan bahwa kemudian harus mundur atau tidak namun tentu saja harus seizin Presiden," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Seperti dikutip dari Tribunnews, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
"Setahu, saya tidak ada aturan sama menteri," ujar Ilham, Kamis (5/7/2018).
Namun, supaya tidak menggangu kerja, kata dia, untuk sementara seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mengajukan cuti kampanye.
"Cuti kampanye paling," kata dia.
Selain itu, calon kepala daerah yang tidak berhasil menang di Pilkada serentak 2018 juga dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)