Breaking News:

Pemilu 2019

Menteri Maju Jadi Caleg, Dahnil Anzar: Ini Masalah Standar Etika Saja

Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal menteri yang berencana menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Serambi news
Dahnil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal menteri yang berencana menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Seperti diberitakan Kompas.com, kabar soal menteri yang akan maju dalam pileg 2019 pertama kali diketahui dari Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi.

Sofjan menyebut, ada sejumlah menteri kabinet akan maju pada Pemilu Legislatif 2019.

Sayangnya, Sofjan enggan membeberkan nama-nama menteri tersebut.

Usai Dukung Jokowi, TGB Beberkan Kondisi Hubungannya dengan Prabowo Subianto

"Saya dengar-dengar, tapi belum ada bukti," ujar Sofjan di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mempersilahkan jika ada menterinya yang akan maju dalam pemilihan legislatif 2019.

Menurut Jokowi, menteri yang ingin nyaleg cukup mengajukan cuti, tidak harus mundur dari kabinet.

"Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Jokowi pun meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti.

Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.

"Bisa saja dari Menko atau rekan menteri yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada. Seminggu ada yang ganti," kata dia.

Moeldoko Anggap Dukungan TGB ke Jokowi Merupakan Bentuk Apresiasi terhadap Kinerja Pemerintah

Jokowi mengatakan, sebagian menterinya tergabung dalam partai politik.

Oleh karena itu, wajar apabila parpol tempat mereka bernaung memberikan tugas baru.

"Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg," kata Jokowi.

Kendati demikian, menurut Jokowi, sampai saat ini belum ada satu pun menteri yang menyatakan akan maju dalam pemilu legislatif.

"Sampai sekarang belum ada yang menyampaikan kepada saya," ujarnya.

Terkait hal itu, Dahnil Anzar memberikan tanggapan melalui akun Twitternya, @Dahnilanzar, yang diunggah pada Senin (9/7/2018).

Dahnil mengatakan jika masalah menteri yang mau mencalonkan diri sebagai caleg itu berdasar pada standar etika.

Menurutnya, hal itu berada pada level standar etika seorang Presiden dan Menteri.

"klo Pak Presiden bilang gak perlu mundur. Ini masalah standar etika saja sih. Ada pada level standar etika mana seorang Presiden dan Menteri," cuit Dahnil.

Cuitan Dahnil Anzar
Cuitan Dahnil Anzar (Twitter)

Soal Musibah di Danau Toba, Andi Arief: Saya Masih Heran dengan Sikap Pak Jokowi

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan rencana untuk maju sebagai caleg di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Saat ditanya apakah ia akan mundur dari jabatan menteri dan memilih menjadi Caleg, Puan mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan menteri harus mundur dari jabatannya bila maju sebagai caleg.

"Kan enggak ada aturan yang menyatakan bahwa kemudian harus mundur atau tidak namun tentu saja harus seizin Presiden," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Seperti dikutip dari Tribunnews, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Setahu, saya tidak ada aturan sama menteri," ujar Ilham, Kamis (5/7/2018).

Namun, supaya tidak menggangu kerja, kata dia, untuk sementara seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mengajukan cuti kampanye.

"Cuti kampanye paling," kata dia.

Selain itu, calon kepala daerah yang tidak berhasil menang di Pilkada serentak 2018 juga dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakPresiden Joko Widodo (Jokowi)Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved