Breaking News:

Sempat Tuai Polemik, KPU Akhirnya Perbolehkan Eks Koruptor Daftar Caleg

Dalam rapat tersebut, disepakati jika eks koruptor diperbolehkan untuk nyaleg, namun tetap diseleksi pada proses verifikasi.

Tayang:
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
kompastv
Ilustrasi pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Mantan koruptor bisa mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Keputusan tersebut disepakati usai DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah menggelar rapat tertutup selama 3 jam pada Kamis (5/7/2018) seperti yang dilansir TribunWow.com dari video siaran Metro TV, Jumat (6/7/2018).

Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

Dalam rapat tersebut, disepakati jika eks koruptor diperbolehkan untuk nyaleg, namun tetap diseleksi pada proses verifikasi.

"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," kata Ketua DPR Bambang Seosatyo.

Hasil Survei vs Real Count Paslon ASYIK Beda Jauh, Gerindra Dorong Dibuatnya UU soal Lembaga Survei

Diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Setelah menuai kontroversi, PKPU tersebut akhirnya resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Meski demikian, sejumlah anggota dewan tidak menyetujui peraturan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Namun, menurutnya, setiap warga negara memiliki hak dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

TGB Buka Suara soal Dukungannya kepada Jokowi hingga Pencoretan Namanya dari Daftar Capres PA 212

Keputusan pembolehan eks koruptor mendaftar sebagai caleg diambil sembari menunggu hasil dari uji materi yang kemungkinan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Bambang juga mempersilahkan pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU untuk menggugat ke MA.

Jika gugatan ke MA diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

Jika gugatan tersebut ditolak MA, maka calon peserta tersebut dinyatakan gugur, dan KPU mengembalikan berkas ke partai politik masing-masing agar mengajukan calon pengganti.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," imbuh Bambang.

Masuk Pemberitaan Internasional, Ridwan Kamil Dianalogikan sebagai Penyerang di Piala Dunia

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Calon Legislatif (Caleg)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved