Breaking News:

Sempat Tuai Polemik, KPU Akhirnya Perbolehkan Eks Koruptor Daftar Caleg

Dalam rapat tersebut, disepakati jika eks koruptor diperbolehkan untuk nyaleg, namun tetap diseleksi pada proses verifikasi.

Tayang:
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
kompastv
Ilustrasi pemilu 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif,  Selasa (3/7/2018) malam.

Larangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam PKPU, larangan nyaleg bagi para eks koruptor tertuang dalam ayat 7 Huruf H yang dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Calon Legislatif (Caleg)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved