Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Hasil Survei vs Real Count Paslon ASYIK Beda Jauh, Gerindra Dorong Dibuatnya UU soal Lembaga Survei

Partai Gerindra yang merupakan satu di antara 2 partai pengusung pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu, buka suara terkait hasil real count KPU.

Tayang:
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/JEPRIMA
Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (ASYIK) 

TRIBUNWOW.COM - Partai Gerindra yang merupakan satu di antara 2 partai pengusung pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (ASYIK) pada Pilkada Jabar buka suara terkait hasil real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut mereka sampaikan melalui akun Twitter @Gerindra yang diunggah pada Jumat (6/7/2018).

Gerindra menyoroti hasil survei lembaga survei dan hasil real count dari KPU yang terpaut jauh.

Mereka juga menyinggung hal serupa pernah terjadi pada Pilkada Jakarta 2017.

Hal itu membuat Gerindra meragukan hasil survei dan menanyakan apakah mereka menjadi salah satu alat kampanye.

TGB Zainul Majdi: Menyenangkan Semua Orang Itu Sesuatu yang Mustahil

Gerinda juga menyatakan jika pihaknya mendorong dibentuknya undang-undang yang mengatur lebih rinci peran lembaga survei.

Gerindra berharap adanya undang-undang tersebut bisa menghasilkan sebuah lembaga survei yang kredibel.

Berikut pernyataan Gerindra yang dikutip TribunWow.com dari akun Twitter resminya.

"Pemilihan kepala daerah 2018 di beberapa daerah, sudah dilewati dengan aman, tertib, dan damai.

Namun selalu ada cerita yang tertinggal pada perhelatan pesta demokrasi tiap 5 tahun tersebut.

Banyaknya lembaga survei yang muncul dan merilis hasil survei mereka menjadi bumbu di tengah pesta demokrasi rakyat tersebut.

Lembaga survei hadir di tengah masyarakat dengan permainan persepsi yang bertujuan untuk memberikan kesan bahwa salah satu calon unggul dalam tingkat keterpilihan (elektabilitas) di masyarakat.

TGB Buka Suara soal Dukungannya kepada Jokowi hingga Pencoretan Namanya dari Daftar Capres PA 212

Aturan mengenai lembaga survei terdapat pada PKPU Nomor 10 tahun 2018.

Aturan tersebut mengatur tata cara dan aturan main lembaga survei dalam kaidahnya memberikan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Sayangnya, banyak dari lembaga survei yang sudah merangkap menjadi konsultan politik dari parpol maupun peserta pemilu itu sendiri.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Sudrajat-SyaikhuPilkada Jawa BaratPartai Gerindra
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved