Rocky Gerung Tolak Presidential Threshold, Politikus PDIP: Bung Perbanyak Piknik Dulu
Penggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, Rocky Gerung mendapatkan sindiran dari politikus PDIP Adian Napitulu.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
"Kalau presidential threshold nya dianggap membatasi pencalonan, itu sejak dari dulu sudah ada. Kalau sekarang kita sedang ada di masa transisi, dari pileg duluan lalu pilpres dan sekarang bersamaan," jawab Adian.
Sementara itu, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menghormati langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," kata Jokowi kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).
Ketentuan mengenai presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
• Rilis Data C1 Milik Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaiku, PKS: Harap Segala Debat dan Hoaks Dihentikan
Jika uji materi dikabulkan MK, ketentuan presidential threshold ini bisa dihapuskan dan setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.
Artinya, akan lebih banyak calon presiden yang bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019.
Kendati demikian, Jokowi tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Saya kira dipersilahkan (untuk melakukan uji materi)," kata Jokowi.
Uji materi presidential threshold sudah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/6/2018).
• Fadli Zon Desak Pemerintah Benahi Insfrastruktur Laut: Memalukan kalau Transportasi Air Tidak Aman
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).
Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada (11/1/2018) lalu, tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)