Breaking News:

Faizal Assegaf Tanggapi Cuitan Refly Harun soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Faizal Assegaf menanggapi cuitan dari ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun soal larangan mantan koruptor nyaleg.

Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase/TribunWow.com
Faizal Assegaf dan Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menanggapi cuitan dari ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun soal larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi dewan legislatif.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan melalui akun Twitternya, @faizalassegaf, yang diunggah pada Selasa (3/7/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Refly Harun menuliskan tanggapannya soal larangan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.

Dolar Capai Rp 14.425, Sejumlah Ekonom Angkat Bicara

Refly sebenarnya tidak begitu mempersoalkan jika mantan koruptor dilarang nyaleg.

Akan tetapi, jika pelarangan tersebut tertuang dalam PKPU, maka menurutnya itu adalah hal yang keliru

Refly Harun menilai KPU adalah lembaga administratif bukan aspiratif, sehingga tidak berwenang membuat larangan seperti itu.

@ReflyHZ: "Bukan apakah X koruptor boleh Nyaleg atau tidak, tetapi pertanyaannya apakah KPU berwenang membuat aturan semacam itu. Jawabnya tegas, tidak!"

@ReflyHZ: "Larangan semacam itu hanya bisa dimuat dalam undang2/ perppu atau vonis pengadilan karena merupakan pembatasan terhadap hak untuk dipilih yang merupakan hak konstitusional warga negara."

@ReflyHZ: "Walaupun tindakan KPU itu populer dan mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat, tidak boleh KPU melampaui kewenangannya.

KPU adalah lembaga administratif bukan lembaga Aspiratif."

@ReflyHZ: "Kita imbau parpol tidak mencalonkan napi X koruptor.

tetapi membuat larangan itu dalam PKPU jelas keliru dan melampaui kewenangan."

Kicauan Refly Harun
Kicauan Refly Harun (Capture Twitter)

PDIP Dituding Kalah dalam Pilkada, Rustam Ibrahim: Pemilih Jokowi itu Lintas Partai

Menanggapi pernyataan itu, Faizal mengatakan jika KPU memang lembaga penyalur aspirasi rakyat.

Menurutnya, KPU tidak salah bila menampung aspirasi rakyat yang melarang napi koruptor nyaleg.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bila Refly menemukan penyimpangan kewenangan, seharusnya digugat ke lembaga berwenang.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunFaizal AssegafKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved