Breaking News:

Soal Larang Mantan Napi Koruptor Dicalonkan Jadi DPR, Fahri Hamzah: Tidak Bisa, Haknya Sama

Fahri Hamzah melontarkan pernyataan menolak kebijakan Komisi pemilihan umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi dicalonkan menjadi anggota DPR ata

Penulis: Woro Seto
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews
Fahri Hamzah 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Faizal Assegaf Sebut Acara IMF-Bank Dunia Akan Jadi Nutrisi Politik Bagi Oposisi

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta Pemerintah dan Bawaslu juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali. (TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahHidayat Nur WahidTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved