Soal Larang Mantan Napi Koruptor Dicalonkan Jadi DPR, Fahri Hamzah: Tidak Bisa, Haknya Sama
Fahri Hamzah melontarkan pernyataan menolak kebijakan Komisi pemilihan umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi dicalonkan menjadi anggota DPR ata
Penulis: Woro Seto
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi cuitan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid yang mengunggah sebuah foto artikel koran berisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melarang mantan napi koruptor dicalonkan jadi DPR bahkan Capres-Cawapres, dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @Fahrihamzah yang ia tulis pada Sabtu (20/6/2018).
Hidayat Nur Wahid menyebutkan, PKS mendukung kebijakan KPU.
Menurut Hidayat Nur Wahid, masih banyak rakyat yang berkualitas dan bukan mantan napikor.
• Raja Juli Antoni: Berhenti Mengaduk-aduk Emosi Menyalahkan Lembaga Survei, Dewasalah
"PKS dukung sikap KPU yg larang mantan napi korupsi dicalonkn sbg anggota legislatif (DPR/DPRD).
Larangan yg sama sudah berlaku unt Capres&caleg DPD.
Warga Indonesia yg berkwalitas&bukan mantan napikor masih sangat banyak.
Hak Asasi Rakyat jg unt dapat caleg yg tak trkait korupsi," tulisnya.
Fahri Hamzah kemudian membalas cuitan Hidayat Nur Wahid.
Fahri berpendapat bahwa mantan napi tidak boleh kehilangan hak-haknya meski mempunyai masa lalu yang kelam.
• Bahas Quick Count Pilkada Jabar, Yunarto Wijaya: Lihatlah, Pihak Mana yang Jago Bikin Hoax
“Khiyarukum fil jahiliah khiyarukum fil Islam idza fakihu....”
dalam islam tidak ada mantan penjahat...orang tidak boleh dihukum karena masa lalunya..
dalam demokrasi juga demikian...tidak ada mantan napi...
kembali menjadi orang yang hak2-nya sama kecuali dirampas oleh UU," tulisnya
Diketahui sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.