Breaking News:

Faisal Basri Sebut Menteri Perdagangan sebagai Salah Satu Musuh dalam Selimut Jokowi

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri tampak membahas isu yang terjadi di Komisi Pengawas Usaha Persaingan Usaha (KPPU).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Faisal Basri 

Menurut Faisal Basri, upaya tersebut bisa membuat peran KPPU semakin lemah.

Terlebih jika ditambah dengan struktur KPUU yang diubah menjadi di bawah kendali pemerintah.

"Jika berada langsung di bawah pemerintah, maka akan banyak kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak persaingan usaha," katanya di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Faisal Basri menerangkan jika KPPU didirikan untuk mencegah kolusi dan nepotisme sehingga tidak ada monopoli ekonomi.

Khofifah Unggul di Quick Count, Ashanty: Jawa Timur Dipimpin Orang Hebat

"Kalau KPK dari segi korupsi, nah KPPU didirikan guna mencegah kolusi, dan nepotisme.

Orde Baru dulu memonoli kegiatan ekonomi, dimana perusahaan-perusahaan yang dekat dengan pemerintah bisa memiliki akses terhadap pasar, atau setidaknya dikondisikan untuk dapat melakukan monopoli," imbuhnya.

Faisal Basri kemudian mencontohkan, jika hanya ada perusahaan terigu, dan itupun dimiliki kroni orde baru bisa menjual murah bahan baku ke perusahaan mie instan yang juga dimilikinya dengan harga yang lebih murah dibandingkan ke perusahaan lain.

Berada sebagai subordinat pemerintah, dianggap Fasial juga dapat membuat KPPU kelak dapat melakukan tebang pilih kasus yang bisa digarap.

Dari draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU 5/1999, pada poin 29 terkait pasal 17 disebutkan bahwa Definisi KPPU dihapus.

Deddy Mizwar Disebut Milik Partai Demokrat, Fahri Hamzah Ungkapkan Sebuah Fakta

Nomenklatur KPPU akan diatur dalam batang tubuh dengan menggunakan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian, pada poin 30 keterangan terkait pasal 18 tentang Majelis Komisi juga diusulkan untuk diubah.

Di mana definisi soal Majelis Komisi baru akan dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah.

Kemudian dalam poin 172 terkait pasal 37 ayat (c) yang menyatakan bahwa KPPU dapat melakukan penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat diusulkan untuk dihapus.

Dengan alasan, fungsi lembaga pemerintah metamorfosis dari KPPU kelak, hanya dapat melakukan pencegahan dan pengawasan serta pencegahan hukum. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Faisal BasriMenteri Perdagangan Enggartiasto LukitaPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved