Faisal Basri Sebut Menteri Perdagangan sebagai Salah Satu Musuh dalam Selimut Jokowi
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri tampak membahas isu yang terjadi di Komisi Pengawas Usaha Persaingan Usaha (KPPU).
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri tampak membahas isu yang terjadi di Komisi Pengawas Usaha Persaingan Usaha (KPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh Faisal Basri melalui akun Twitter @FaisalBasri yang diunggah pada Minggu (24/6/2018).
Dalam postingannya, Faisal Basri meminta agar Menteri Perdagangan (Mendag) tidak memperlakukan KPPU sebagai bawahannya.
Menurut Faisal Basri, KPPU merupakan sebuah lembaga independen yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Kotak Kosong Unggul dalam Hasil Quick Count di Makassar, Faizal Assegaf: Pukulan Telak Elite Parpol
Faisal Basri mengatakan jika saat ini Mendag sedang berusaha untuk membuat KPPU berada di naungan pemerintah.
Fasial Basri khawatir jika KPPU dan KPK dikebiri, maka kekuatan Orde Baru akan semakin kuat, dengan kekuatan modal.
Lebih lanjut, Faisal Basri meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menertibkan para menteri yang sering membuat gaduh.
Ia pun menyebut Mendag yang dianggapnya sebagai musuh dalam selimut yang merupakan lawan sejati dari Jokowi.
• Ridwan Kamil Ingin Bertemu Driver Ojek Online yang Ikut Mengkampanyekan Dirinya Diam-diam
@FaisalBasri: "Menteri Perdagangan jangan memperlakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bawahannya.
KPPU adalah lembaga independen, anak kandung reformasi bersama KPK."
@FaisalBasri: "Tak tanggung-tanggung, di bawah Mendag sekarang, KPPU ingin dijadikan badan di bawah pemerintah."
@FaisalBasri: "Kalau KPPU dan KPK dikebiri, kekuatan Orde Baru kian bertaring.
Lalu, partai2 Orba kembali mencengkeram, bahu membahu dengan kekuatan modal."
@FaisalBasri: "Berharap Presiden menertibkan menteri-menteri yang kerap memicu kegaduhan dan kerusakan, seperti Mendag. Merekalah musuh sejati Pak Jokowi, musuh dalam selimut."

• Rupiah Tergerus hingga Rp 14.284 Per Dollar AS, Suryo Prabowo: Yakin Pingin Dua Periode?
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kontan, Faisal Basri juga menyoroti soal revisi UU 5/1999 tentang larangan Praktik Monoppoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diprakarsai oleh DPR.
Menurut Faisal Basri, upaya tersebut bisa membuat peran KPPU semakin lemah.
Terlebih jika ditambah dengan struktur KPUU yang diubah menjadi di bawah kendali pemerintah.
"Jika berada langsung di bawah pemerintah, maka akan banyak kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak persaingan usaha," katanya di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Faisal Basri menerangkan jika KPPU didirikan untuk mencegah kolusi dan nepotisme sehingga tidak ada monopoli ekonomi.
• Khofifah Unggul di Quick Count, Ashanty: Jawa Timur Dipimpin Orang Hebat
"Kalau KPK dari segi korupsi, nah KPPU didirikan guna mencegah kolusi, dan nepotisme.
Orde Baru dulu memonoli kegiatan ekonomi, dimana perusahaan-perusahaan yang dekat dengan pemerintah bisa memiliki akses terhadap pasar, atau setidaknya dikondisikan untuk dapat melakukan monopoli," imbuhnya.
Faisal Basri kemudian mencontohkan, jika hanya ada perusahaan terigu, dan itupun dimiliki kroni orde baru bisa menjual murah bahan baku ke perusahaan mie instan yang juga dimilikinya dengan harga yang lebih murah dibandingkan ke perusahaan lain.
Berada sebagai subordinat pemerintah, dianggap Fasial juga dapat membuat KPPU kelak dapat melakukan tebang pilih kasus yang bisa digarap.
Dari draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU 5/1999, pada poin 29 terkait pasal 17 disebutkan bahwa Definisi KPPU dihapus.
• Deddy Mizwar Disebut Milik Partai Demokrat, Fahri Hamzah Ungkapkan Sebuah Fakta
Nomenklatur KPPU akan diatur dalam batang tubuh dengan menggunakan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian, pada poin 30 keterangan terkait pasal 18 tentang Majelis Komisi juga diusulkan untuk diubah.
Di mana definisi soal Majelis Komisi baru akan dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah.
Kemudian dalam poin 172 terkait pasal 37 ayat (c) yang menyatakan bahwa KPPU dapat melakukan penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat diusulkan untuk dihapus.
Dengan alasan, fungsi lembaga pemerintah metamorfosis dari KPPU kelak, hanya dapat melakukan pencegahan dan pengawasan serta pencegahan hukum. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)