Breaking News:

Dinilai Tak Sopan, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim pada Sidang putusan yang digelar pada Kamis (28/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
Fredrich Yunadi 

TRIBUNWOW.COM - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (28/6/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dari siaran Metro TV yang ditayangkan pada Kamis petang, hakim menolak semua pembelaan Fredrich.

Selain penjara 7 tahun, Fredrich juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hal yang Memberatkan

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan putusan terhadap Fredrich.

Di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menutupi kesalahan dengan tidak jujur atau terus terang.

LSI Denny JA Beberkan Alasan Sudirman Said Kalah Suara dengan Ganjar Pranowo di Quick Count

Tak hanya itu, Fredrich juga dinilai menunjukkan sikap dan tutur kata yang dianggap tidak sopan selama jalannya persidangan.

Ditambah Fredrich yang justru malah mencari-cari kesalahan pihak atau orang lain.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi dengan sengaja merintangi penyidikan seorang tersangka," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan putusan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan," imbuh majelis hakim.

Kotak Kosong Unggul dalam Hasil Quick Count di Makassar, Faizal Assegaf: Pukulan Telak Elite Parpol

Hal yang Meringankan

Vonis ini tergolong lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Diketahui, jaksa menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan Fredrich adalah bahwa ia belum pernah dihukum atau terjerat kasus pidana.

Selain itu ia juga mempunyai tanggungan keluarga.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoFredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved