Dinilai Tak Sopan, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Fredrich Yunadi divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim pada Sidang putusan yang digelar pada Kamis (28/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
Reaksi Fredrich Yunadi
Terhadap vonis yang dijatuhkan kepada dirinya, Fredrich mengaku tak terima dan akan mengajukan banding.
Fredrich menyatakan jika dirinya ingin divonis bebas.
• Rupiah Tergerus hingga Rp 14.284 Per Dollar AS, Suryo Prabowo: Yakin Pingin Dua Periode?
Fredrich juga menilai apa yang disampaikan oleh majelis hakim adalah copy paste dari apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Menanggapi hal ini, Fredrich juga mengaku akan mengajukan keberatan.
Selain itu, ia juga akan berbicara dengan ikatan advokat agar tidak menerima klien terkait tindak pidana korupsi lagi.
Sementara itu, pihak JPU KPK mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.
Selain Fredrich, dokter Bimanesh juga menjalani sidang pembacaan tuntutan di hari yang sama yang digelar setelah sidang Fredrich selesai.
• MK Tolak Gugatan soal JK Maju Cawapres, Jansen Sitindaon: Semakin Yakin JK-AHY untuk 2019
Diberitakan Kompas.com, dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)