Pasal Undang-undang yang Halangi Langkah Ahok jika Maju Jadi Capres, Cawapres, dan Menteri
Ahok dispekulasikan masuk daftar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) oleh tiga lembaga survei.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan Gubernur DKI Jakarta dispekulasikan masuk daftar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) oleh tiga lembaga survei.
Namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang-undang (UU).
UU tersebut adalah UU Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 169 UU nomor 7/2017 tentang pemilu, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan Aiman, Kompas TV, Selasa (26/6/2018).
Pada UU Pemilu disebutkan bahwa syarat capres dan cawapres tidak bisa diajukan bila pernah dipidana dan memperoleh hukuman tetap.
• Dinyatakan Unggul di Quick Count, Berikut Profil Khofifah Indar Parawansa
Serta pernah diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Menurut pakar hukum tata negara, Mahfud MD, walaupun Ahok dihukum 2 tahun penjara, namun ia tetap tidak bisa dicalonkan jadi capres maupun cawapres karena ancaman hukumannya.
"Dia dihukum 2 tahun dalam ancaman tindak pidana lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, di menteri juga tidak bisa karena UU kementrian kan sama," kata Mahfud.
Sementara itu dalam UU pemilihan kepala daerah (pilkada) Ahok masih bisa menjabat kepala daerah dengan syarat yang harus terpenuhi.
Pada UU pemilihan kepala daerah (pilkada) berbunyi bahwa mantan terpidana bisa mencalonkan bila telah secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
• Fahri Hamzah Pertanyakan Tinggi Tiang LRT yang Berbeda: Ada yang Bisa Ngasih Jawaban?
Kepala daerah yang dimaksudkan adalah gubernur, wakil gubernur, walikota, maupun bupati.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman pembawa acara Aiman, Kompas TV.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
"Kalau itu (kepala daerah) tidak masalah, tapi presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda," jawab Mahfud MD.
Lihat videonya berikut ini:
• Hasil Quick Count SMRC Pilkada Jawa Barat: Data Masuk 60 Persen, Ridwan Kamil Unggul 32,11 Persen
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada,(9/7/2015).