Pilkada Serentak 2018
Quick Count Kotak Kosong Menang di Makassar, Refly Harun: Rakyat Melakukan Perlawanan
Fenomena kotak kosong menang melawan pasangan calon Wali Kota Makasar pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 ramai diperbincangkan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Wulan Kurnia Putri
Lantas, apa yang akan dilakukan apabila Kotak Kosong menang?
Dilansir Kompas.com, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada disebutkan terkait Pilkada yang diikuti oleh calon tunggal.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 54D, dikatakan jika pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara yang sah.
Apabila calon tersebut tidak dapat memenui persyaratan 50 persen, maka mereka bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Sementara itu, dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan jika suara pada Kotak Kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan ulang pada Pemilihan Serentak periode berikutnya.
Di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan."
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan jika yang dimaksud oleh ayat tersebut bukanlah lima tahun mendatang, melainkan Pilkada Serentak periode berikutnya.
"Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2020," ungkap Viryan.
Selama masa tersebut, jabatan yang kosong sesuai dalam UU Pilkada, maka akan diisi oleh pejabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendagri.
Selain di Kota Makasar, calon tunggal yang melawan kotak kosong juga terdapat di daerah lainnya.
Seperti Pilkada Bupati Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya.
Kemudian ada Pilkada Wali Kota Prabumulih, dan Tangerang. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)