Tanggapan DPRD Kota Bogor usai Lihat Adanya Pungli Sertifikat Jokowi
Adanya pungutan liar (pungli) terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Barat membuat pemerintah termasuk DPRD terkejut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
"Kita sanksi tegas, peringatan keras sampai pencabutan jabatannya," kata Usmar.
Usmar menyebutkan, memang ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, tetapi itu hanya sebesar Rp 150 ribu.
Dan itupun hanya sekali dalam pengurusan, artinya dari awal hingga akhir tidak ada biaya lagi yang harus disetorkan.
• Sebut Kemenangan Erdogan Tak Terlalu Hebat, Rustam Ibrahim: Ternyata Meniru Jokowi
"Itu sudah kita kuatkan dengan edaran yang sudah disebarkan ke masing-masing wilayah, sehingga tidak ada pengli seperti ini," lanjut Usmar.
Diberitakan sebelumnya, di Kota Bogor, dugaan pungli yang dilakukan disinyalir mencapai RP 21 miliar.
Tak hanya di Kota dan Kabupaten Bogor, pungli serupa juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Di Garut, warga memberikan sejumlah uang kepada oknum.
Oknum tersebut lantas menggantinya dengan sebuah kwitansi sebagai bukti jika warga itu telah membayar, sehingga tidak ditagih lagi.
• Umi Kalsum Ciduk Oknum Pengedit Wajah Ayu Ting Ting Mirip Hewan: Jangan Dipikir Saya Tinggal Diam
Tidak berhenti di Bogor dan Garut, rupanya, program sertifikat Jokowi ini juga dimanfaatkan para oknum tertentu untuk mempertebal kantong mereka.
Sementara itu, berikut ini kategori pembiayaan dari masyarakat sesuai SKB 3 Menteri:
Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT (Rp 450.000).
Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sualwesi Tenggara, NTB (Rp 350.000).
Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, dan Kaltim (Rp 250.000).
Kategori IV: Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel (Rp 200.000).
• Tanggapi Pernyataan Ketua Presidium IPW soal Komjen Iriawan, Sohibul Iman: Mungkin Salah Baca Aturan
Kategori V: Jawa dan Bali (Rp 150.000).
Pembiayaan tersebut digunakan untuk penggandaan dokumen, biaya materai, pengadaan patok, dan biaya transportasi petugas.
Akan tetapi, di lapangan, banyak warga yang ditarik uang lebih dari itu, bahkan mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
Diketahui, Jokowi mematok target 7 juta sertifikat tahun ini.
Simak video selengkapnya berikut ini.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)