Pilkada Serentak 2018
Cara Cek Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak Tahun 2018 via Online
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan website yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek nama serta tempat pemungutan suara (tps) pemilih.
Untuk mengecek daftar nama serta tps pemilih, siapkan nomor induk KTP yang digunakan pada daftar pencarian.
Berikut ini cara cek daftar pemilih sementara pilkada 2018.
• ICW Sebut Menkumham Tak Berwenang Tolak Teken PKPU soal Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
1. Silahkan masukkan link https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional

2. Masukkan nomor induk KTP pada kolom cari yang tersedia

3. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nomor induk KTP, Nama, Jenis Kelamin, Nama Propinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan, serta nomor TPS pemilih.

• Pilkada Jatim jadi Arena Pertarungan antara Jokowi dan SBY, Seperti Apa Peta Perpolitikannya?
Pengecekan ini merupakan langkah KPU dalam melayani masyarakat di era digitalisasi.
Selain itu, pada website ini juga dapat digunakan masyarakat untuk melihat data total daftar pemilih sementara (DPS) di 31 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2018.
Serta ada 5 kategori difabel yang tersedia.
Kategori tersebut adalah tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/ wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.
Penyelenggaran Pilkada 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah.
Jika mengacu pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), pemilih pada Pilkada serentak 2018, merupakan 85 persen dari prediksi jumlah pemilih di pemilu 2019. (Tribunwow/Tiffany Marantika)