Pilpres 2019
Politikus PKPI Sebut Penggalangan Dana oleh Prabowo Melanggar UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada
Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi membeberkan jika penggalangan dana politik yang dilakukan oleh Prabowo melanggar 3 Undang-undang.
Penulis: Dian Naren
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi membeberkan jika penggalangan dana politik yang dilakukan oleh Prabowo merupakan tindakan yang tidak etis sekaligus melanggar 3 Undang-undang.
Hal tersebut ia tuangkan dalam website pribadinya, www.teddygusnaidi.com, Sabtu (23/6/2018).
Teddy menilai yang dilakukan oleh Prabowo saat ini tidak bisa sefenomenal era Jokowi dan Ahok dimana rakyat berbondong-bondong menyumbangkan uang, tenaga, dan pikiran hingga Ahok meminta sumbangan dihentikan karena sudah berlebihan.
• Pernyataan Mardani Ali Sera Sebut Prabowo Jujur tak Punya Uang untuk Nyapres Dipertanyakan
Hal ini lantaran image awal masyarakat dalam menilai Jokowi berbeda dengan penilaian terhadap Prabowo.
"Jokowi ketika muncul di percaturan nasional, backgroundnya sederhana dan memang beliau menyatakan tidak punya banyak uang sehingga masyarakat terpanggil untuk menyumbangkan dana, sedangkan Prabowo muncul di benak masyarakat dalam sosok yang perlente, elitis dan tidak anti mainstream. Orang akan bilang giliran bangkrut jadi sok idealis, karena isu Prabowo bangkrut sudah lama beredar", ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dirinya juga menyoroti tiga undang-undang yang mungkin akan dilanggar dengan adanya penggalangan dana tersebut.
Tiga undang-undang tersebut yakni; UU Partai Politik, UU Pilkada, dan UU Pemilu.
• Prabowo Mensinyalir Ada Korupsi Proyek LRT, Antoni Raja Sebut Anies Baswedan sebagai Dosen yang Baik
"Di UU Partai Politik penggalangan dana atau sumbangan yang diterima Partai Politik, tidak boleh dipakai untuk kampanye Pemilu, Pilkada dan biaya saksi.
Di UU Pemilu, untuk Pemilu Presiden, dana kampanye dan sumbangan dana kampanye, itu kewenangan Capres-cawapresnya. Harus ada capres cawapresnya, tidak bisa Prabowo dari sekarang main penggalangan sumbangan. Ada aturan mainnya", lanjutnya.
Teddy juga mengatakan jika dalam UU Pemilu, dana sumbangan tidak boleh masuk ke dalam rekening Partai Politik atau rekening khusus penggalangan, melainkan ke rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Dirinya juga menyoroti pembukaan penggalangan yang sudah dilakukan masif sejak diumumkan pada Kamis (21/6/2018) malam.
"Kalau dibuka sekarang, maka itu sumbangan untuk Partai Politik. Kalau untuk Partai Politik, maka dana itu tidak boleh digunakan untuk kampanye Pemilu dan Pilkada.
Terakhir, di UU Pilkada Teddy menyatakan jika dana sumbangan itu kewenangan dari calon kepala daerah bukan partai apalagi Prabowo.
"Jadi bukan urusan dan kewenangan Prabowo atau Partai untuk menerima sumbangan terkait Pilkada", tulisnya.
• 4 Fakta Pencarian Korban Hilang KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Perairan Danau Toba
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggalang donasi untuk mendukung perjuangan politiknya dan Gerindra. Penggalangan dana ini ia umumkan lewat akun Facebook resminya, Kamis (21/6/2018) malam.