Breaking News:

Merasa Difitnah usai Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Aura Kasih Bingung akan Lapor Polisi

Usai beredarnya video mesum mirip dirinya, Aura Kasih pun mengungkapkan kegalauannya apakah akan melaporkan kasus tersebut atau tidak.

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Astini Mega Sari
Instagram
Aura Kasih 

Ancaman diatur dalam Pasal 29 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp Rp 6 miliar.

Pamer Foto Lawas Bersama Maia dan Dhani, El Rumi Ungkap Keinginannya jika Sudah Sukses Kelak

"Sifatnya bisa dilakukan penahanan. Ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara, bagi penyebar maupun pemerannya kalau terbukti ada unsur pidana dan tergantung fakta perbuatannya," jelasnya.

Pembuat maupun penyebar bisa lolos dari jeratan hukum apabila perbuatannya tak memenuhi unsur yang tertera dalam hukum dan perundangan berlaku.

(TribunWow.com/Ekarista R.P)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aura KasihInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved