Breaking News:

Merasa Difitnah usai Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Aura Kasih Bingung akan Lapor Polisi

Usai beredarnya video mesum mirip dirinya, Aura Kasih pun mengungkapkan kegalauannya apakah akan melaporkan kasus tersebut atau tidak.

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Astini Mega Sari
Instagram
Aura Kasih 

Sontak postingan tersebut langsung membuat heboh banyak pengguna media sosial karena ada sosok wanita yang disebut mirip Aura Kasih.

7 Potret Alshad Ahmad, Sepupu Raffi Ahmad yang Rumahnya Berharga Rp 200 Miliar

Pelantun Mari Bercinta ini pun langsung memberikan klarifikasi mengenai video tersebut.

Ia mengetahui video itu karena banyak orang mengirim pesan WhatsApp padanya.

Dalam unggahan Instagram storynya Kamis (21/6/2018), Aura Kasih memberikan klarifikasi.

"Eh eh kok heboh pada wa! Katanya ada video mirip gw? Sok atuh (silakan) ditonton dicek," tulis Aura Kasih lewat Insta story.

Kekecewaan Natasha Wilona saat Liburan ke Hong Kong bersama Verrell Bramasta

Pemilik nama Sanny Aura Syahrani ini bahkan menyebut bahwa wajahnya pasaran usai disamakan dengan wanita dalam video mesum tersebut.

Aura juga menyebut dirinya santai menanggapi hal itu.

"Ada aja hal jahat mau jatohin orang. Gue-nya santai-santai aja. Abis lebaran sama keluarga. Netizen nu HEBOH. Ya Allah, aya-aya wae! Sepasaran itu kah mukaku? Kocakkk bodorrrrr," tambahnya.

Ungahan Aura Kasih di Insta Story
Ungahan Aura Kasih di Insta Story ()

Ancaman Hukum Bagi Pengedar Konten Porno

Sebenarnya pembuat maupun penyebar video tersebut bisa terjerat perkara hukum.

Hal tersebut pernah diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Ade Yaya Suryana.

"Iya bisa. Penyebar bisa, pelaku bisa kena undang-undang ITE tergantung perannya. Itu kan dokumen elektronik, ya, tergantung apakah karena kelalaian atau karena adanya paksaan," katanya, Rabu (25/10/2017) lalu, dilansir TribunWow dari Tribun Kaltim.

Reaksi Rihanna Soal Rumor Kedekatan Chris Brown dan Agnez Mo

Bagi penyebar konten porno bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sementara UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa menjerat si pembuat konten porno tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aura KasihInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved