Breaking News:

Merasa Difitnah usai Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Aura Kasih Bingung akan Lapor Polisi

Usai beredarnya video mesum mirip dirinya, Aura Kasih pun mengungkapkan kegalauannya apakah akan melaporkan kasus tersebut atau tidak.

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Astini Mega Sari
Instagram
Aura Kasih 

TRIBUNWOW.COM - Usai beredarnya video mesum mirip dirinya, Aura Kasih pun mengungkapkan kegalauannya apakah akan melaporkan kasus tersebut atau tidak.

Lewat unggahan Instagramnya baru-baru ini Aura mengaku bingung apakah dirinya harus melapor ke polisi atau tidak.

Pelantun Mari Bercinta ini juga menyatakan bahwa 8 tahun lalu dirinya pernah difitnah hal serupa.

Dituding melakukan hal yang tak ia lakukan, Aura pun merasa sedih dan marah.

Makin Serius, Priyanka Chopra Bawa Nick Jonas ke India untuk Bertemu Ibunya

"Bingung, soal gosip yg lagi heboh.. yg nyebar fitnah kalau perempuan yg di dalam video tersebut adalah saya

Sempet nanya sama bbrp teman polisi di jakarta, baiknya d laporin atau gimana?

Sempat berfikir juga, ah sudah deh. Ngabisin waktu aja dan percuma juga..

tapi kalau d diemin juga makin banyak orang nanya2.. serba salah...

Bagikan Foto Lawasnya dengan Dian Sastro dan Nadine Chandrawinata, Luna Maya Banjir Pujian

Inget ga? Tahun 2010 gw kena juga fitnahan yg sama...

Katanya gw ada di salah satu video yg tdk pantas ....

Saat itu sempat kesel, sedih, marah... Krna kok bsa d sangkut pautkan ya...," tulis Aura Kasih dalam postingannya, Sabtu (23/6/2018).

Unggahan Aura Kasih di Instagram
Unggahan Aura Kasih di Instagram ()
Unggahan Aura Kasih di Instagram
Unggahan Aura Kasih di Instagram ()

Sayangnya unggahan Aura Kasih tersebut kini telah dia hapus.

Dapat Kado Chicken Nugget Basi dari Fans Indonesia, Katy Perry: Uh, Menjijikkan!

Sebelumnya diberitakan beredarnya video syur seorang wanita mirip Aura Kasih lewat unggahan media Line.

Menurut penelusuran TribunWow, awalnya seorang pemilik akun Line mengunggah foto Aura Kasih berpose seksi.

Tak lama kemudian disusul dengan unggahan video syur seorang wanita yang mirip Aura Kasih.

Sontak postingan tersebut langsung membuat heboh banyak pengguna media sosial karena ada sosok wanita yang disebut mirip Aura Kasih.

7 Potret Alshad Ahmad, Sepupu Raffi Ahmad yang Rumahnya Berharga Rp 200 Miliar

Pelantun Mari Bercinta ini pun langsung memberikan klarifikasi mengenai video tersebut.

Ia mengetahui video itu karena banyak orang mengirim pesan WhatsApp padanya.

Dalam unggahan Instagram storynya Kamis (21/6/2018), Aura Kasih memberikan klarifikasi.

"Eh eh kok heboh pada wa! Katanya ada video mirip gw? Sok atuh (silakan) ditonton dicek," tulis Aura Kasih lewat Insta story.

Kekecewaan Natasha Wilona saat Liburan ke Hong Kong bersama Verrell Bramasta

Pemilik nama Sanny Aura Syahrani ini bahkan menyebut bahwa wajahnya pasaran usai disamakan dengan wanita dalam video mesum tersebut.

Aura juga menyebut dirinya santai menanggapi hal itu.

"Ada aja hal jahat mau jatohin orang. Gue-nya santai-santai aja. Abis lebaran sama keluarga. Netizen nu HEBOH. Ya Allah, aya-aya wae! Sepasaran itu kah mukaku? Kocakkk bodorrrrr," tambahnya.

Ungahan Aura Kasih di Insta Story
Ungahan Aura Kasih di Insta Story ()

Ancaman Hukum Bagi Pengedar Konten Porno

Sebenarnya pembuat maupun penyebar video tersebut bisa terjerat perkara hukum.

Hal tersebut pernah diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Ade Yaya Suryana.

"Iya bisa. Penyebar bisa, pelaku bisa kena undang-undang ITE tergantung perannya. Itu kan dokumen elektronik, ya, tergantung apakah karena kelalaian atau karena adanya paksaan," katanya, Rabu (25/10/2017) lalu, dilansir TribunWow dari Tribun Kaltim.

Reaksi Rihanna Soal Rumor Kedekatan Chris Brown dan Agnez Mo

Bagi penyebar konten porno bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sementara UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa menjerat si pembuat konten porno tersebut.

Ancaman diatur dalam Pasal 29 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp Rp 6 miliar.

Pamer Foto Lawas Bersama Maia dan Dhani, El Rumi Ungkap Keinginannya jika Sudah Sukses Kelak

"Sifatnya bisa dilakukan penahanan. Ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara, bagi penyebar maupun pemerannya kalau terbukti ada unsur pidana dan tergantung fakta perbuatannya," jelasnya.

Pembuat maupun penyebar bisa lolos dari jeratan hukum apabila perbuatannya tak memenuhi unsur yang tertera dalam hukum dan perundangan berlaku.

(TribunWow.com/Ekarista R.P)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aura KasihInstagram
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved