Kecelakaan Kapal Kembali Terjadi di Danau Toba, Fadli Zon Beberkan Sejumlah Data
Empat hari berselang dari kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, kini kecelakaan kapal di perairan Danau Toba kembali terjadi.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Mohamad Yoenus
18. Pemerintah tdk boleh terus-menerus hanya mengurusi jalan tol atau bandara saja dan mengabaikan moda transportasi lainnya.
19. Ada bbrp hal sy kira yg perlu dievaluasi dan diberi perhatian.
Pertama, menurut sy KNKT semestinya tak lagi hanya menyelidiki soal penyebab terjadinya kecelakaan, tapi jg mengevaluasi prosedur boleh tidaknya sebuah kapal berlayar.
20. Menurut UU No. 17/2008 ttg Pelayaran, otoritas pelabuhan dan syahbandar mengemban fungsi pengawasan tersebut.
Merekalah yg memungkinkan sebuah kapal bisa berlayar atau tidak.
21. Jadi, otoritas pelabuhan dan syahbandar harus ikut dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya perusahaan pemilik kapal.
22. Dalam kasus KM Sinar Bangun, otoritas pelabuhan setempat terbukti lalai dlm melakukan pengawasan, sehingga membiarkan KM Sinar Bangun meninggalkan pelabuhan dgn kelebihan penumpang.
23. Kelalaian itu juga bisa dilihat dari tidak adanya manifes penumpang, padahal manifes kapal merupakan prasyarat untuk standar operasional sebuah kapal.
24. Dengan kelalaian tsb, seharusnya otoritas pelabuhan dan syahbandar bisa diancam delik pidana.
Jika tidak, kasus kelalaian yg mencelakakan semacam ini akan terus terulang.
25. Kedua, secara teknis kasus kecelakaan yang meminta banyak korban biasanya terjadi akibat kelebihan muatan dan penyalahgunaan peruntukan.
26. Dalam kasus KM Sinar Bangun, misalnya, menurut Kementerian Perhubungan kapasitas kapal tsb hanya 43 penumpang, tapi dijejali lebih dari 192 penumpang.
27. Atau, dalam kasus KM Arista, kapal tsb bukanlah kapal penumpang, tapi kemudian dijadikan kapal penumpang.
Sehingga, saat terjadi kecelakaan kapal tdk menyediakan perlengkapan keselamatan memadai.
28. Pelanggaran semacam itu biasanya terjadi krn tdk ada sarana transportasi memadai yang bisa digunakan oleh penduduk, baik jumlah maupun frekuensi.
29. Ini perlu segera diatasi oleh pemerintah.
Apalagi, kecelakaan ini terjadi di tengah suasana Lebaran.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, seharusnya sudah mengantisipasi lonjakan penumpang transportasi laut.
30. Ke depan kita berharap agar kasus-kasus semacam ini tak terulang kembali.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)