Breaking News:

INTEGRITY Beberkan Alasan Para Tokoh dari Sutradara hingga Akdemisi Gugat Presidential Threshold

Alasan tersebut di antaranya lantaran menghilangkan esensi pemilu hingga bertentangan dengan pasal lainnya.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Sejumlah tokoh yang menggugat Presidential Threshold 

11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)

12. Hasan Yahya (Profesional)

Reaksi Sudjiwo Tedjo saat Disebut Abu-abu setelah Puji Aksi Alumni 212

Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Sementara itu, berikut ini alasan mereka mengajukan permohonan.

"1. Pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.

2. Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945

4. Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

5. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

6. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

7. Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.

8. Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

9. Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tulis INTEGRITY.

Guntur Romli Bahas Mudik Neraka Habiburokhman, Fahri Hamzah: Kebohongan Publik, Bisa Lapor Polisi

Lebih laanjut, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberika putusan atas uji konsitusional yang mereka ajukan.

"Penting pula kami garisbawahi permintaan agar Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas ini,

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
presidential thresholdPemiluPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved