Dede Budhyarto Sebut Penjabat Gubernur yang Berasal dari Kalangan Kepolisian Selain Komjen Iriawan
Dede kembali menuliskan peristiwa yang hampir serupa yakni pj gubernur yang berasal dari kalangan kepolisian.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tinggal di lihat saja kelompok mana yg paling berisik, kepentingannya apa?," tulis @DedeBudhyarto.
• Komjen Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar, Rustam Ibrahim: Benar-benar Netral
Sementara itu, dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan menegaskan polemik penjabat kepala daerah dari kalangan Polri perlu disikapi secara bijaksana.
Ia memandang, pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tak disebutkan larangan bagi anggota Polri dan TNI untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Yang diatur hanya secara umum pada perubahan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ini, di antaranya adalah dalam pasal 4 ayat (2) yaitu Pjs gubernur dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi," kata Andrea dalam keterangan tertulis, Senin (18/6/2018).
• Mengaku Dipecat dari PPP, Haji Lulung Mantap Pindah ke PAN
Menurut Andrea, perbedaan kedudukan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri dalam pengisian jabatan tinggi madya sebagai penjabat kepala daerah mengacu pada pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juncto pasal 109.
Serta, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan itu, kata dia, untuk menduduki jabatan penjabat kepala daerah, anggota Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
• Rizieq Shihab Dapat SP3, Ruhut Sitompul: Masih Banyak Kasus-kasus Lain yang Menunggu
Andrea menjelaskan, dalam penjelasan pasal 28 ayat (3), yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Ia juga memaparkan, salah satu poin pada pasal 109 UU ASN telah menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari kedinasan.
Jika dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.
• Polemik Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Sejumlah Tokoh Suarakan Hak Angket DPR
"Kedua pasal ini adalah kelanjutan dari jiwa reformasi Polri/TNI seperti tertuang pada pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ungkap dia.
Ia menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa peraturan menteri tersebut bertentangan, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). (Tribunwow/Tiffany Marantika)