Polemik Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Sejumlah Tokoh Suarakan Hak Angket DPR
Beberapa tokoh menilai hak angket bisa digunakan dalam kebijakan Komjen Iriawan yang diangkat jadi pj gubernur baik yang sepakat maupun tidak.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur, Senin (18/6/2018).
Sebelum dilantik sebagai penjabat gubernur, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.
Tjahjo mengatakan, sesuai aturan hukum, pejabat Polri yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga itu boleh ditunjuk sebagai penjabat gubernur.
• Rizieq Shihab Dapat SP3, Ruhut Sitompul: Masih Banyak Kasus-kasus Lain yang Menunggu
Hal ini menimbulkan banyak polemik bagi sejumlah tokoh yang menyuarakan hak angket DPR.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa tokoh partai maupun pengamat politik menilai hak angket bisa digunakan dalam kebijakan Komjen Iriawan yang diangkat jadi pj gubernur baik yang sepakat maupun yang tidak sepakat.
• Berterima Kasih pada Jokowi soal Penghentian Kasusnya, Habib Rizieq akan Tetap Kritis ke Pemerintah
1. Fadli Zon
Melalui akun Twitter-nya, Fadli Zon menyatakan dukungan kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket pengangkatan pj gubernur Jawa Barat.
Fadli menganggap ada potensi pelanggaran undang-undang dan telah menipu rakyat.
"Saya akan ikut dukung agar @DPR_RI gunakan hak angket pengangkatan pj Gub Jabar. Berpotensi melanggar UU dan telah menipu rakyat. @Gerindra," tulis Fadli Zon melalui Twitter @FadliZon.
• Kesal Romahurmuziy Memelintir, Cak Imin: Dia Bilang kalau Ada Peluang Gatot Nurmantyo Kabari Ya!
Direktur LP3ES ini mengatakan jika masalah pengangkan Komjen Iriawan bisa dibuat sederhana.
Jika dalam pengangkatan tersebut dianggap melanggar hukum, maka ajukan ke pengadilan.
Dan jika dianggap melanggar undang-undang maka ajukan DPR untuk memakai hak angket.
"Masalah pengangkatan Komjen Iriawan mengapa tidak dibuat mudah dan sederhana. Jika ada pelanggaran hukum, ajukan ke pengadilan. Jika ada pelanggaran UU, panggil ke DPR. ajukan Hak Angket, lengserkan. Bukankah selalu begitu ancamannya sejak awal? Gitu aja kok repot, kata Gus Dur," tulis Rustam Ibrahim melalui Twitter, @RustamIbrahim.
• Komjen Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar, Ratna Sarumpaet: Pemerintah Bebal dan Tak Tahu Diri